GRESIK – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Andhy Hendro Wijaya oleh Mahkamah Agung (MA) dinyatakakan bebas. Majelis Hakim tingkat Kasasi menolak permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
Atas putusan bebas itu, kejari Gresik akan segera melakukan berita acara eksekusi atas Andhy Hendro Wijaya.
“Kami telah terima petikan putusan perkara tindak pidana korupsi dugaan pemotongan jasa insentif di BPPKAD dari MA. Dalam petikan itu disebutkan bahwa mantan Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya dinyatakan bebas, ” tegas Kasipidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo.
Masih menurutnya, sesuai dengan SOP dikejaksaan, petikan putusan kasasi itu sudah kamu beritahukan kepada pimpinan yakni Kajari Gresik. Selanjutnya, kami masih menunggu langkah yang harus kami lakukan yakni menunggu petunjuk dari pimpinan.
“Petikan putusan telah kami terima pertengahan bulan April 2021 lalu. Dalam putusan dijelaskan bahwa Kasasi Jaksa ditolak dan menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari mantan Sekda Andhy Hendro Wijaya, Hariadi menjelaskan petikan putusan MA dengan nomor 2685 K/Pid.Sus/2020, berbunyi, memutuskan menolak permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik.
“Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung Pada 9 Nompember 2020. Dan salinan putusan saya ambil pada 29 April 2021,” kata Hariyadi.
Atas putusan tersebut, Hariyadi berharap Pemkab Gresik segera mencabut putusan Bupati yang menonaktifkan status PNS klien kami. “Otomatis dengan sudah keluarnya petikan putusan ini Pemkab Gresik segera menaktifkan kembali Andhy Hendro Wijaya menjadi PNS,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya non aktif merupakan mantan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik 2018. Andhy ditetapkan tersangka Kejari Gresik, pada Senin (21/10/2019).
Selanjutnya, Andhy diproses di PN Tipikor untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Akan tetapi, dalam sidng Majelis hakim Tipikor menyatakan bahwa Andhy Hendro Wijaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa. Mantan Sekda Gresik itupun di bebaskan dari segala dakwaan. (him)











