BIDIK NEWS | JAKARTA – Pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada serentak yang berstatus sebagai tersangka. Ternyata masih punya harapan untuk terpilih menjadi kepala daerah. Pasalnya Menteri Dalam Negeri (Mendragi) Tjahyo Kumolo memperbolehkan untuk ikut dalam Pilkada walaupun berstatus sebagai tersangka. Sebagai acuannya aturan PKPU, ” Dalam aturan di PKPU masih diperbolehkan sampai yang bersangkutan memiliki kekuatan hukum tetap , ” ujar mantan Sekjen PDIP, Senin (26/2).
Digedung KPK dijalan Kuningan Persada Jakarta. Dicontohkan Tjahyo , ada calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Namun pada saat Pilkada akhirnya menjadi pemenangnya dan terpilih. “Kalau ingat tahun lalu ada yang ditahan pun menang mutlak di Pilkada,” ujar Tjahjo.
Seperti Samsu Umar Abdul Samiun pada Pilkada 2017 saat itu berstatus tersangka dugaan suap kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar .Namun menang dalam Pilkada Bupati Buton dan saat itu, Samsu Umar berada di Rutan KPK.
Terkait Pilkada serentak 2018, ada sejumlah calon kepala daerah yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi, diantaranya , Bupati Lampung Tengah yang menjadi Cagub Lampung Mustafa, Bupati Ngada Marianus Sae yang maju sebagai Cagub NTT, Petahana Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Pentahana Bupati Subang Imas Aryumningsih. (Imron)
Teks : Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo. (foto:ist)









