• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terpidana Mati Aris Setiawan Ajukan PK 

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Terpidana mati Aris Setiawan (49 tahun), warga Dusun Dodol, Kelurahan Klodan, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas hukumannya.

Aris adalah terpidana mati perkara pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Tandes, Surabaya, pada 1997 silam. Korban tewas tiga orang satu keluarga, satu di antaranya kala itu masih bayi.

Singkat cerita, Aris divonis mati oleh hakim, baik ditingkat pengadilan tingkat pertama hingga kasasi Mahkamah Agung. Putusan itu inkracht, dia pun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, sampai sekarang.

Sejak itu Aris hidup di dalam penjara dibayang-bayangi eksekusi mati. “Namanya juga hidup di dalam, penjara pasti tidak enak, Mas. Ruang gerak terbatas. Tetapi lambat-laun saya bisa menjalaninya,” kata Aris ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Aris ogah menceritakan perasaannya selama dua puluh tahun dibayangi eksekusi mati yang tak kunjung dia terima. Dia hanya menyatakan terbesit keinginan mengajukan Peninjauan Kembali belakangan ini. “Selama di dalam penjara saya tidak melakukan pelanggaran, karena itu saya berharap ada keringanan,” ujarnya.

Didampingi kuasa hukum, M Soleh, Arispun memberanikan diri mengajukan permohonan PK. Pada Kamis, sidang permohonan PK-nya dijadwalkan digelar di PN Surabaya. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan permohonan PK.

Jika berkas PK memenuhi syarat, PN meneruskannya ke Mahkamah Agung. Hingga berita ini selesai ditulis, sidang permohonan PK Aris belum dimulai. “Saya optimis permohonan PK saya dikabulkan oleh hakim,” kata Aris berharap.

Kuasa hukum Aris, M Soleh, mengatakan bahwa PK diajukan dengan mempertimbangkan satu saksi yang kini masih hidup. Saat sidang perkara Aris digelar dulu, saksi tersebut menerangkan bahwa martil yang dipukulkan kliennya kepada para korban memang sudah ada di lokasi kejadian.

Keterangan saksi tersebut berkebalikan dengan putusan hakim yang menyebutkan bahwa martil dibawa atau disiapkan Aris dari rumah. “Martil memang sudah ada di lokasi kejadian. Jadi tindakan yang dilakukan klien saya spontan, bukan direncanakan. Sayangnya saksi hidup itu usianya sekarang sudah tua,” tandas Soleh. (eno)

Related Posts:

  • Ali fikri
    KPK Eksekusi Terpidana Ibnu Ghofur Dalam Kasus Suap…
  • 20220621_151448
    Kasasinya Ditolak, Kejari Gresik Eksekusi Willy Gunawan
  • ibnu ghofur penyuap bupati Sidoarjo
    KPK Eksekusi Terpidana Ibnu Ghofur Dalam Kasus Suap…
  • IMG-20190220-WA0010
    Putusan Kasasi Turun Edy Suswanto dieksekusi oleh Jaksa.
  • buron
    Kejari Tanjung Perak Surabaya Tangkap Buronan…
  • diskusi
    Hukuman Kebiri Bagi Predator Anak Dinilai Belum Setimpal
Tags: pk aris setiawanterpidna mati aris setiawan
Previous Post

Kepala Kejati Jatim ‘Dikeroyok’ Puluhan Orang

Next Post

Pius Budi, Nekat Merintis Usaha Kerajinan Lampu Hias Dinding

admin

admin

RelatedPosts

No Content Available
Next Post

Pius Budi, Nekat Merintis Usaha Kerajinan Lampu Hias Dinding

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.