• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terpidana Ignatius, Dieksekusi JPU Usai Vonis Hakim

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terpidana saat di Lapas Kelas I Surabaya

Terpidana saat di Lapas Kelas I Surabaya

0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Usai divonis bersalah oleh majelis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di perempatan antara Jl. Manyar Rejo Surabaya dan Jl. Manyar Kartika Surabaya, terpidana Ignatius Noegroho Setiawan akhirnya dieksekusi oleh Kejari Surabaya.

Menurut pengakuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsu J Effendi, terpidana Ignatius dieksekusi sekira pukul 11.30 WIB, dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo.

“Benar, sudah kita eksekusi. Dan saat ini sudah berada di Lapas Porong,”ucap Syamsqu saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (09/03/2020).

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno, menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan materiil.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ignatius Noegroho Setiawan, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menjatuhkan pidana selama satu bulan penjara,”ucap hakim Eddy saat membacakan amar putusannya di ruang Sari 3, Senin (23/12/2019).

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 ribu. Apabila tidak dapat membayar, diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU sama sama menyatakan terima.

Untuk diketahui, terdakwa yang sebelumnya sempat menceritakan kepada media ini (https://bidik.news/2019/05/24/korban-lakalantas-menuntut-keadilan/) merasa dirinya menjadi korban Lakalantas, namun hal tersebut terbukti tidak benar merupakan klaim sepihak dan rekaan terdakwa(Ignatius) semata. Semua cerita yang disampaikan oleh sdr. Ignatius telah terbantahkan pada fakta-fakta di persidangan..

Didalam persidangan, yang terbukti bersalah adalah dirinya yang menabrak mobil milik saksi Hardy Pangdani. Dari keterangan saksi-saksi dan bukti -bukti dipersidangan terlihat jelas bahwa dalam kecepatan tinggi karena pada saat itu kondisi jalan sangat sepi dan juga terdakwa terburu-buru hendak ke gereja, tanpa mengurangi kecepatan sepeda motornya sehingga menabrak mobil saksi.

Akibat tabrakan itu, pada bagian tengah-tengah mobil antara pintu depan dan pintu belakang, yang menyebabkan badan mobil yang terkena benturan menjadi rusak dan juga kaca spion kiri mobil tersebut pecah. Hal ini membuat saksu mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 15 juta.

Related Posts:

  • korban laka klaim sepihak
    Korban Lakalantas, Menuntut Keadilan Klaim sepihak…
  • Ali fikri
    KPK Eksekusi Terpidana Ibnu Ghofur Dalam Kasus Suap…
  • ibnu ghofur penyuap bupati Sidoarjo
    KPK Eksekusi Terpidana Ibnu Ghofur Dalam Kasus Suap…
  • IMG-20201201-WA0031_copy_800x450
    Divonis 7 Tahun Dua Pengedar Narkoba Ucapkan Terima Kasih
  • baru
    Baru Jabat Kasipidum Tanjung Perak Eksekusi Notaris…
  • terbukti bersalah
    Terbukti Bersalah Dirut ABR Ahmad Fatoni Dieksekusi…
Previous Post

Kolaborasi Unair & ITS Ciptakan Robot Cegah Covid-19

Next Post

Dewan Desak Pemkot Lakukan Pengaman Sosial Bagi Warga

admin

admin

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Dewan Desak Pemkot Lakukan Pengaman Sosial Bagi Warga

Dewan Desak Pemkot Lakukan Pengaman Sosial Bagi Warga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.