SURABAYA – Nasib sial menimpa Niatun, gara gara terima paket narkoba seberat lebih kurang 1,8 kilogram dari Malaysia, kini dirinya harus pasrah dituntut pidana selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/02/2020).
Dalam surat tuntutan JPU I Gede Willy Pramana yang dibacakan oleh JPU Siska Christina disebutkan, bahwa terdakwa Niatun dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 1,8 kilogram.
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara kepada terdakwa Niatun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ucap JPU Siska saat membacakan surat tuntutannya di ruang Sari 2.
Tak hanya hukuman badan, JPU juga menuntut pidana denda senilai Rp 2,5 miliar subsidair dua tahun kurungan.
Atas tuntutan ini, ketika dimintai tanggapannya, Niatun tak kuasa menahan tangisnya hingga sesenggukan lalu memohon majelis hakim memberi keringanan pada dirinya.”Mohon keringanan pak hakim,”kata Niatun sambil mengusap air matanya.
Usai mendengar permintaan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan pada pekan berikutnya, untuk bermusyawarah menentukan putusan bagi terdakwa Niatun.
Untuk diketahui, terdakwa Niatun di hubungi oleh Salimun (DPO) dan Timuna yang berada di Malaysia, dan menyampaikan telah mengirimkan barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut dikirim dengan tujuan Dusun Lonangkek Desa Sokobanah Daya II Sampang, Madura atas nama penerima Armuna. Untuk pengiriman tersebut, Timuna mengirimkan uang sejumlah Rp 2 juta melalui transfer.
Kemudian, petugas pengantar barang dari CV. Zapoe Tranz melakukan pengiriman ke rumah terdakwa dan diterima sendiri oleh terdakwa berupa satu buah koli dengan nomor 7785 dan membawa masuk ke dalam rumahnya.
Selang berapa lama, datang beberapa orang petugas kepolisian yang kemudian menangkap terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu dengan berat total 1.856,343 gram.











