• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terima 2 Kg Sabu dari Malaysia , Wanita Asal Sampang Dituntut 20 Tahun Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Niatun, terdakwa narkoba asal Sampang usai sidang di PN Surabaya.

Niatun, terdakwa narkoba asal Sampang usai sidang di PN Surabaya.

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Nasib sial menimpa Niatun, gara gara terima paket narkoba seberat lebih kurang 1,8 kilogram dari Malaysia, kini dirinya harus pasrah dituntut pidana selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/02/2020).

Dalam surat tuntutan JPU I Gede Willy Pramana yang dibacakan oleh JPU Siska Christina disebutkan, bahwa terdakwa Niatun dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 1,8 kilogram.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara kepada terdakwa Niatun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ucap JPU Siska saat membacakan surat tuntutannya di ruang Sari 2.

Tak hanya hukuman badan, JPU juga menuntut pidana denda senilai Rp 2,5 miliar subsidair dua tahun kurungan.

Atas tuntutan ini, ketika dimintai tanggapannya, Niatun tak kuasa menahan tangisnya hingga sesenggukan lalu memohon majelis hakim memberi keringanan pada dirinya.”Mohon keringanan pak hakim,”kata Niatun sambil mengusap air matanya.

Usai mendengar permintaan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan pada pekan berikutnya, untuk bermusyawarah menentukan putusan bagi terdakwa Niatun.

Untuk diketahui, terdakwa Niatun di hubungi oleh Salimun (DPO) dan Timuna yang berada di Malaysia, dan menyampaikan telah mengirimkan barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut dikirim dengan tujuan Dusun Lonangkek Desa Sokobanah Daya II Sampang, Madura atas nama penerima Armuna. Untuk pengiriman tersebut, Timuna mengirimkan uang sejumlah Rp 2 juta melalui transfer.

Kemudian, petugas pengantar barang dari CV. Zapoe Tranz melakukan pengiriman ke rumah terdakwa dan diterima sendiri oleh terdakwa berupa satu buah koli dengan nomor 7785 dan membawa masuk ke dalam rumahnya.

Selang berapa lama, datang beberapa orang petugas kepolisian yang kemudian menangkap terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu dengan berat total 1.856,343 gram.

Related Posts:

  • pasu
    Pasutri Kurir Sabu 3 Kg Dan Ineks 300 butir,…
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • nar
    Kuasai Narkoba 1,2 Kg, Pasutri Divonis Belasan Tahun Penjara
Previous Post

Soal Kabar Penculikan Anak Di Jember , Ini Penjelasan Resmi Polres Jember

Next Post

ASN dan Masyarakat Jatim Diajak Nobar Final Piala Gubernur 2020

admin

admin

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
ASN dan Masyarakat Jatim Diajak Nobar Final Piala Gubernur 2020

ASN dan Masyarakat Jatim Diajak Nobar Final Piala Gubernur 2020

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.