GRESIK – Sidang perkara narkotika dengan Barang Bukti SS seberat 100 gram telah mengadendakan pemeriksaan terdakwa, Kamis (13/02/2020).
Kedua terdakwa Handoko dan Ainur Rofiq diperiksa secara bersamaan didepan Majelis hakim yang diketuau I Putu Gde Hariadi. Pada keterangannya, terdakwa Handoko mengakui kalau sudah mengambil dan mengirim SS ke Suharno (terdakwa terpisah) sebanyak 10 kali. Barang haram tersebut diambil atas perintah om Herry di daerah JMP dan Juanda.
“Sudah 10 kali mengambil narkoba jenis SS dengan berat yang berbeda. Narkoba itu kemudian saya timbang dan dibagi dua untuk diserahkan kepada Suharno dan Usman. Setiap transaksi saya mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta,” tegas terdakwa handoko yang juga sebagai tukang service AC.
Masih menurut Handoko, terdawka Ainur Rofiq hanya 4 kali saya ajak ambil barang. Dua kali di JMP dan dua kali di Juanda. “Saya tidak kasih upah terdakwa Ainur Rofiq hanya kadang dia tak ajak nyabu bareng dan sekali saya kasih paket pahe,” tegasnya.
Sementara itu, terdakwa Ainur Rofiq mengaku bahwa dia ikut Handoko sebagai tukang Service AC Freelance sejak 2 bulan lalu. “Saya hanya 4 kali diajak handoko ambil barang, dan dua kali dipaksa kirim barang ke Suharno dengan sistem ranjau,” tegas Ainur Rofiq polos.
Lebih lanjut dikatakan Ainur, pertama saya tidak tahu isi barang yang terbungkus plastik warna hitam. Akan tetapi saat pengambilan kedua saya baru dikasih tahu kalau barang itu isinya SS.
“Waktu pengambilan barang di Surabaya dilakukan saat pulang kerja service AC, jadi tidak bisa mengelak atau menolak ketika sama-sama mengambil barang tersebut. Saya tidak pernah dikasih upah berupa uang, akan tetapi saya kadang diajak nyabu bareng dan pernah sekali diberi paket Pahe SS,” jelas Ainur Rofiq.
Sidang dengan JPU Siluh Chandrawati akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan.
Terpisah kuasa hukum terdakwa Ainur Rofiq, Risang Aji Baskoro Putra dari kantor hukum Wangsa and Patner mengatakan bahwa klienya saat ini hanya sebagi korban atas peredaran narkoba yang dilakukan oleh Handoko. “Saya yakin Ainur Rofiq melakukan pengambilan narkoba atas perintah Handoko dengan rasa ketakutan, karena terdakwa ikut kerja Handoko sebagai service AC,” tegasnya
Masih menurutnya, dalam perkara ini fakta yang terjadi dipersidangan Ainur Rofiq bukan bagian dari jaringan narkoba yang dilakukan oleh Om Herry, Suharno, Usman dan Handoko. Dia hanya mengikuti perintah Handoko dengan ancaman dan bahkan tidak dibayar.











