• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Ainur Rofiq Akui Ambil Sabu dengan Upah Nyabu Bareng

M Rohim by M Rohim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : kedua terdakwa saat sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.

Foto : kedua terdakwa saat sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Sidang perkara narkotika dengan Barang Bukti SS seberat 100 gram telah mengadendakan pemeriksaan terdakwa, Kamis (13/02/2020).

Kedua terdakwa Handoko dan Ainur Rofiq diperiksa secara bersamaan didepan Majelis hakim yang diketuau I Putu Gde Hariadi. Pada keterangannya, terdakwa Handoko mengakui kalau sudah mengambil dan mengirim SS ke Suharno (terdakwa terpisah) sebanyak 10 kali. Barang haram tersebut diambil atas perintah om Herry di daerah JMP dan Juanda.

“Sudah 10 kali mengambil narkoba jenis SS dengan berat yang berbeda. Narkoba itu kemudian saya timbang dan dibagi dua untuk diserahkan kepada Suharno dan Usman. Setiap transaksi saya mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta,” tegas terdakwa handoko yang juga sebagai tukang service AC.

Masih menurut Handoko, terdawka Ainur Rofiq hanya 4 kali saya ajak ambil barang. Dua kali di JMP dan dua kali di Juanda. “Saya tidak kasih upah terdakwa Ainur Rofiq hanya kadang dia tak ajak nyabu bareng dan sekali saya kasih paket pahe,” tegasnya.

Sementara itu, terdakwa Ainur Rofiq mengaku bahwa dia ikut Handoko sebagai tukang Service AC Freelance sejak 2 bulan lalu. “Saya hanya 4 kali diajak handoko ambil barang, dan dua kali dipaksa kirim barang ke Suharno dengan sistem ranjau,” tegas Ainur Rofiq polos.

Lebih lanjut dikatakan Ainur, pertama saya tidak tahu isi barang yang terbungkus plastik warna hitam. Akan tetapi saat pengambilan kedua saya baru dikasih tahu kalau barang itu isinya SS.

“Waktu pengambilan barang di Surabaya dilakukan saat pulang kerja service AC, jadi tidak bisa mengelak atau menolak ketika sama-sama mengambil barang tersebut. Saya tidak pernah dikasih upah berupa uang, akan tetapi saya kadang diajak nyabu bareng dan pernah sekali diberi paket Pahe SS,” jelas Ainur Rofiq.

Sidang dengan JPU Siluh Chandrawati akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda tuntutan.

Terpisah kuasa hukum terdakwa Ainur Rofiq, Risang Aji Baskoro Putra dari kantor hukum Wangsa and Patner mengatakan bahwa klienya saat ini hanya sebagi korban atas peredaran narkoba yang dilakukan oleh Handoko. “Saya yakin Ainur Rofiq melakukan pengambilan narkoba atas perintah Handoko dengan rasa ketakutan, karena terdakwa ikut kerja Handoko sebagai service AC,” tegasnya

Masih menurutnya, dalam perkara ini fakta yang terjadi dipersidangan Ainur Rofiq bukan bagian dari jaringan narkoba yang dilakukan oleh Om Herry, Suharno, Usman dan Handoko. Dia hanya mengikuti perintah Handoko dengan ancaman dan bahkan tidak dibayar.

Related Posts:

  • bisnis
    Kuasa Hukum Yakin Kliennya Sebagai Korban Bisnis Narkoba
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • IMG-20181218-WA0013
    Kuasai Sabu-Sabu Warga Sembung Jadi Terdakwa
  • gram
    Kurir Simpan SS 85 Gram Diadili
  • IMG-20211007-WA0022
    Simpan SS Di rumahnya Pasangan Suami Istri Disidang
  • IMG-20190104-WA0006
    Tiga Budak SS Divonis 5 Tahun Penjara
Previous Post

Sapa Warga Jawa di Palu, Gubernur Khofifah Ajak Tanamkan Budaya Guyub Rukun

Next Post

Peralihan Sertifikat Tambak Udang Jadi Perbincangan, PPAT Sebut BPN Tak Menolak

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Peralihan Sertifikat Tambak Udang Jadi Perbincangan, PPAT Sebut BPN Tak Menolak

Peralihan Sertifikat Tambak Udang Jadi Perbincangan, PPAT Sebut BPN Tak Menolak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.