GRESIK – Terbukti mencabuli anak tirinya, terdakwa M. Yusuf (51), warga Jalan Ngablakrejo, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti divonis dengan hukuman penjara selama12 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan penjara, Rabu (16/02/2022).
Pada putusan, Majelis hakim yang diketua Sri Sulastuti menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.01 Tahun 2016 perubahan kedua Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Yusuf dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 60 juta subsidair 4 bulan kurungan,” tegas Sri Sulastuti saat membacakan putusan.
Menurutnya, yang memberatkan terdakwa seharusnya anak tirinya (anak korban) yang masih berusia 12 tahun harus dijaga, malah dicabuli. Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan dan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban.
Diketahui, perbuatan dugaan pencabulan terhadap anak tiri dilakukan pada Agustus 2020, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang nonton Televisi dalam kamar, tiba-tiba terdakwa masuk dan mengajak hubungan layaknya suami istri. Setelah selesai, terdakwa mengancam akan membunuhnya jika membocorkan kepada orang lain.(him)










