GRESIK I bidik.news – Terbukti melakukan penggelapan jual beli tanah senilai milyaran, terdakwa Ahmad Fauzi (58) mantan Kades Manyar Sidomukti dan Rokmat (63) keduanya warga Desa Manyar Sidomukti dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik selama 4 tahun penjara.
Pada tuntutan diuraikan oleh Jaksa bahwa kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan dengan cara, menjual tanah seluas 8.188 M2 pada korba Mila dan Enggar senilai Rp3,7 milyar.
Padahal tanah tersebut milik orang lain yakni Nur Khoiriyah sebagaimana tercatat sesuai dengan Letter C Desa Nomor 846, Persil 3 Kelas dt.II dengan luas 8.188 M2. Sehingga korban mengalami kerugian.
“Berdasarkan saksi dan alat bukti yang dihadirkan pada persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan melanggar pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun,” tegas JPU Immamal Muttaqin saat membacakan tuntutan, Senin (13/05/2024).
Tuntutan maksimal ini diberikan oleh kedua terdakwa dikarenakan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat dipersidangan. Tidak hanya itu, atas ulah keduanya, korban mengalami kerugian milyaran rupiah.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Fitra Dewi Nasution memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk melakukan pembelaan (pledoi).
Seperti diberitakan kedua terdakwa masing-masing memiliki peranan untuk melakukan tipu muslihat penjualan tanah. Terdakwa Ahmad Fauzi waktu itu menjadi Kades Manyar Sidomukti menerbitkan surat riwayat tanah untuk terdakwa Rokmat untik dijual kepada korban. Akan tetapi, tanah tersebut milik Nur Khoiriyah.
Atas ulah kedua terdakwa itu, korban mengalami kerugian 2.7 Miliar yang sudah terlanjur dibayar ke terdakwa Rokmat. Para terdakwa bersekongkol melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. (him)











