GRESIK I bidik.news – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan hibah UMKM di Diskoperindag Gresik dengan terdakwa mantan Kabid UMKM Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) telah mengagendakan vonis dari Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran hibah UMKM tahun 2024.
“Menghukum terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu saat membacakan putusan pada Rabu (10/09/2025).
Ditambahkannya, untuk terdakwa Joko Pristiwanto diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp116 juta dengan ketentuan selama 1 bulan tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh penuntut umum untuk dilelang, dan apabila tidak ada harta untuk disita maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 03 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Majelis hakim.
Kedua terdakwa Fransiska selaku Kabid UMKM dan PPTK, bersama terpidana Malahatul Fardah (mantan Kadiskoperindag yang sudah di vonis selama 1 tahun 6 bulan) dan terdakwa Joko Pristiwanto selaku PPBJ telah melakukan pencairan untuk barang pesanan KUM. Padahal tersangka Fransiska tahu kalau pesanan barang untuk UMKM tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah. Atas perbuatannya terjadi kerugian negara hingga milyaran rupiah.
Atas putusan ini, terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Joko Pristiwanto menerima putusan.
“Kami juga menyatan pikir-pikir atas putusan 1 tahun ini sambil menunggu petunjuk pimpinan. Pasalnya, kami telah menuntut terdakwa Fransiska dan Joko dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan,” ujar Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda.
Seperti diberitakan, kedua pejabat di Diskoperindag Gresik tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran dana Pokir dari DPRD Gresik untuk pelaku usaha UMKM. (him)