• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Fransiska dan Joko Divonis 1 Tahun Penjara

M Rohim by M Rohim
5 hours ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Fransiska dan Joko saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (10/09/2025)

Terdakwa Fransiska dan Joko saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (10/09/2025)

0
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan hibah UMKM di Diskoperindag Gresik dengan terdakwa mantan Kabid UMKM Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) telah mengagendakan vonis dari Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran hibah UMKM tahun 2024.

“Menghukum terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu saat membacakan putusan pada Rabu (10/09/2025).

Ditambahkannya, untuk terdakwa Joko Pristiwanto diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp116 juta dengan ketentuan selama 1 bulan tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh penuntut umum untuk dilelang, dan apabila tidak ada harta untuk disita maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 03 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Majelis hakim.

Kedua terdakwa Fransiska selaku Kabid UMKM dan PPTK, bersama terpidana  Malahatul Fardah (mantan Kadiskoperindag yang sudah di vonis selama 1 tahun 6 bulan) dan terdakwa Joko Pristiwanto selaku PPBJ telah melakukan pencairan untuk barang pesanan KUM. Padahal tersangka Fransiska tahu kalau pesanan barang untuk UMKM tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah. Atas perbuatannya terjadi kerugian negara hingga milyaran rupiah.

Atas putusan ini, terdakwa Fransiska Dyah Ayu Puspitasari menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Joko Pristiwanto menerima putusan.

“Kami juga menyatan pikir-pikir atas putusan 1 tahun ini sambil menunggu petunjuk pimpinan. Pasalnya, kami telah menuntut terdakwa Fransiska dan Joko dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan,” ujar Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda.

Seperti diberitakan, kedua pejabat di Diskoperindag Gresik tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran dana Pokir dari DPRD Gresik untuk pelaku usaha UMKM. (him)

Post Views: 158

Related Posts:

  • IMG-20250730-WA0161
    Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Terdakwa Fransiska…
  • Screenshot_20241011_084014_Gallery
    Ikut Andil Dugaan Korupsi Hibah KUM, Kejari Gresik…
  • 20240222_171627
    Dugaan Korupsi UMKM, Kejari Gresik Tetapkan Dua…
  • GridArt_20241014_190542049
    Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Kejari Gresik Tahan…
  • 20240909_124344
    Terdakwa Ryan Febrianto Kembalikan Kerugian Negara,…
  • IMG-20241002-WA0147
    Terbukti Bersalah, Mantan Kadiskoperindag Gresik…
Previous Post

Desa Tulungrejo Terima Pemanfaatan Lahan Perhutani 607 Hektare, Ini Penjelasan Kades Suliono 

Next Post

Perumdam Giri Nawa Tirta Percepat Transformasi Bisnis dan Layanan Publik

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Gelar Public Expose, Bank Jatim Catat Kinerja Solid Sepanjang Triwulan Dua 2025
BANYUWANGI

Empat Pelaku Jaringan Curanmor di Banyuwangi Dibekuk Polisi, Salah Satu Korbannya Seorang Ojol

by Nanang Firmansyah
11/09/2025
0

BANYUWANGI | bidik.news – Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah lintas daerah berhasil dibongkar Polresta Banyuwangi. Sebanyak empat tersangka...

Read moreDetails
Bank jatim

Gelar Public Expose, Bank Jatim Catat Kinerja Solid Sepanjang Triwulan Dua 2025

11/09/2025
DPRD Jatim Dukung Edaran Mendagri Aktifkan Kembali Siskamling

DPRD Jatim Dukung Edaran Mendagri Aktifkan Kembali Siskamling

11/09/2025

Perumdam Giri Nawa Tirta Percepat Transformasi Bisnis dan Layanan Publik

11/09/2025

Desa Tulungrejo Terima Pemanfaatan Lahan Perhutani 607 Hektare, Ini Penjelasan Kades Suliono 

11/09/2025

SIG Bantu Sarana Pendidikan & Sosial Santri & Komunitas Anak Muda di Jatim

11/09/2025
Next Post
Desa Tulungrejo Terima Pemanfaatan Lahan Perhutani 607 Hektare, Ini Penjelasan Kades Suliono 

Perumdam Giri Nawa Tirta Percepat Transformasi Bisnis dan Layanan Publik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Gelar Public Expose, Bank Jatim Catat Kinerja Solid Sepanjang Triwulan Dua 2025

Empat Pelaku Jaringan Curanmor di Banyuwangi Dibekuk Polisi, Salah Satu Korbannya Seorang Ojol

11/09/2025
Bank jatim

Gelar Public Expose, Bank Jatim Catat Kinerja Solid Sepanjang Triwulan Dua 2025

11/09/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.