GRESIK I BIDIK.NEWS – Terbukti melakukan tindak pidana perpajakan, terdakwa Sumarlan (44) di vonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai Sarudi dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara pada Senin (22/05/2023).
“Terdakwa melanggar pasal pasal 39 ayat (1) huruf c atau pasal 39 ayat (1) huruf i UU N0 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU N0 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas Sarudi saat membacakan putusan.
Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar dua kali nilai pajak terutang sejumlah Rp 1,1 Milyar dengan ketentuan, jika tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka terhadap harta kekayaan milik terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta kekayaan yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Pada putusan juga disebutkan, terdakwa terbukti telah memungut pajak yang diperoleh dari proyek hingga ratusan juta. Namun oleh terdakwa tidak disetorkan ke kantor pajak.
“Proyek pekerjaan telah selesai dan oleh pihak pertama sudah dibayarkan nilai pajaknya. Akan tetapi uang pajak sebesar Rp 555 juta, oleh terdakwa tidak disetorkan kepada kantor pajak. Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan sengaja dan menyadari,” jelasnya.
Atas vonis ini, terdakwa mengatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dinyatakan oleh JPU untuk pikir-pikir.
Seperti diberitakan, terdakwa pemilik CV. Daffa Karya Mandiri (DKM), dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 31.725.035.5-642.000 telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 3 April 2013, dan dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) pada tanggal 27 Agustus 2013 di KPP Pratama Gresik, setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Terdakwa Sumarlan, berdasarkan data Pelaporan SPT Masa PPN dalam Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP) diketahui tdiak melaporkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Juni 2020, Juli 2020, Agustus 2020. (him)










