GRESIK – Account Officer Micro (AOM) BRI Syariah Cabang Gresik Luqman Kharis (28) hanya bisa pasrah ketika Majelis hakim yang diketuai M.Fathkur Rohman menjatuhkan vonis selama 3 tahun dan denda 5 milyar subsidair 1 bulan.
Pada amar putusan Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 63 ayat (2) huruf b UU RI No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 5 milyar subsidair 1 bulan penjara,” tegas Fatkhur saat membacakan putusan, Kamis (03/05/2022).
Ditambahkan Majelis hakim, sesuai fakta dipersidangan terdakwa selaku manager marketing Bank Syariah cabang Gresik telah menggunakan identitas milik nasabah untuk diajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Syariah cabang Gresik. Akan tetapi, usaha dari 19 nasabah itu fiktif dan setelah uang cair tidak diserahkan pada nasabah akan tetapi digunakan untuk kepentingan sendiri.
Dijelaskan pada amar putusan, terdakwa mengetahui jika yang dilakukan itu melanggar hukum dan telah merugikan Bank BRI Syariah Cabang Gresik juga para nasabah.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Arga Bramantyo Cahya Sahertian yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan serta denda sebesar Rp 5 miliar subsidair dua bulan penjara.
Ali Muchsin SH selaku kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa atas putusan hakim. Namun dirinya menghormati atas putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya.
Seperti diberitakan, terdakwa Luqman Kharis bersama teman-temannya yaitu Abdul Mufid, Supriadi, Dodik Risanto dan Hasib Karumuddin (terdakwa dalam perkara lain, berkas displit) baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Januari 2017 sampai dengan April 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor BRI Syariah Jalan Dr. Sutomo No. 142 Kab. Gresik atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Gresik dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS. (him)










