• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terbukti Cairkan KUR Fiktif, AOM BRI Syariah Cabang Gresik Divonis 3 tahun Penjara

M Rohim by M Rohim
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa saat sidang putusan di PN Gresik secara virtual.

Terdakwa saat sidang putusan di PN Gresik secara virtual.

0
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Account Officer Micro (AOM) BRI Syariah Cabang Gresik Luqman Kharis (28) hanya bisa pasrah ketika Majelis hakim yang diketuai M.Fathkur Rohman menjatuhkan vonis selama 3 tahun dan denda 5 milyar subsidair 1 bulan.

Pada amar putusan Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 63 ayat (2) huruf b UU RI No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 5 milyar subsidair 1 bulan penjara,” tegas Fatkhur saat membacakan putusan, Kamis (03/05/2022).

Ditambahkan Majelis hakim, sesuai fakta dipersidangan terdakwa selaku manager marketing Bank Syariah cabang Gresik telah menggunakan identitas milik nasabah untuk diajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Syariah cabang Gresik. Akan tetapi, usaha dari 19 nasabah itu fiktif dan setelah uang cair tidak diserahkan pada nasabah akan tetapi digunakan untuk kepentingan sendiri.

Dijelaskan pada amar putusan, terdakwa mengetahui jika yang dilakukan itu melanggar hukum dan telah merugikan Bank BRI Syariah Cabang Gresik juga para nasabah.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Arga Bramantyo Cahya Sahertian yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan serta denda sebesar Rp 5 miliar subsidair dua bulan penjara.

Ali Muchsin SH selaku kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa atas putusan hakim. Namun dirinya menghormati atas putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya.

Seperti diberitakan, terdakwa Luqman Kharis bersama teman-temannya yaitu Abdul Mufid, Supriadi, Dodik Risanto dan Hasib Karumuddin (terdakwa dalam perkara lain, berkas displit) baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Januari 2017 sampai dengan April 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor BRI Syariah Jalan Dr. Sutomo No. 142 Kab. Gresik atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Gresik dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS. (him)

Related Posts:

  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • IMG-20241002-WA0147
    Terbukti Bersalah, Mantan Kadiskoperindag Gresik…
  • Terdakwa Narkoba Sidang di PN Gresik.
    Terbukti Edarkan pil Koplo Divonis 2 Tahun 6 Bulan
  • muin
    Cabuli Anak Tiri, Achmad Muin Divonis 9 Tahun Penjara
  • tersangka sabu sabu
    Simpan Sabu Sisa Divonis 4 Tahun
  • IMG-20190104-WA0006
    Tiga Budak SS Divonis 5 Tahun Penjara
Previous Post

Serap Aspirasi, Gus Hilmi Disambati UMKM Gending Probolinggo Soal Peningkatan Pemerataan Ekonomi Kerakyatan

Next Post

Dorong Pelaku Industri Pangan Lewat Indonesia Food Expo 2022

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan
INDEX

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik - Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo mengukuhkan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangil...

Read moreDetails
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026
Next Post
Dorong Pelaku Industri Pangan Lewat Indonesia Food Expo 2022

Dorong Pelaku Industri Pangan Lewat Indonesia Food Expo 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.