GRESIK I bidik.news – Terbukti melakukan tindak pidana mengelola prostitusi online melalui MiChat di Apartemen Icon, terdakwa Yeli divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun oleh Majelis hakim PN Gresik yang diketuai Sarudi.
Tidak hanya itu, Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman 4 bulan penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia,” jelas Majelis hakim.
Terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun, denda 150 juta subsidair 4 bulan kuruanga,” tegas Sarudi saat membacakan putusan, Selasa (21/05/2024).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang menutut terdakwa denga hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari BBH juris mengatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan oleh JPU kejari Gresik, A.A. Ngurah juga mengatakan pikir-pikir.
“Karena keduanya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, maka perkara ini masih belum inkrach,” jelasnya.
Seperti diberitakan, terdakwa Yeli pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Apartemen Icon yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No.788 telah melakukan tindak pidana prostitusi online melalui medsos MiChat.
Awalnya, Terdakwa mengaktifkan akun MiChat milik Terdakwa dan Muhamad Muhlis (DPO). kemudian para tamu/pelanggan yang ingin menggunakan jasa prostitusi tersebut menghubungi via aplikasi MiChat tersebut melalui kolom chat yang mana Terdakwa memberitahu lokasi prostitusi dan tarif harga dengan kata-kata “Ready BO Rp. 600.000,- sekali main, wajib pakai kondom, fullservice, no anal, CIM, CIP, 69, BJ (Blow Job), HJ (Hand Job), kiss, nenen, jilmek, colmek, Lokasi Apartemen Icon Gresik”
Setelah itu terdakwa mengirimkan foto-foto pekerja seks komersial yang tersedia, kemudian apabila tamu/pelanggan sepakat selanjutnya tamu/pelanggan datang ke Apartemen Icon Gresik, dan mengabarkan apabila sudah di lokasi Apartemen Icon Gresik dengan mengirimkan foto.
Selanjutnya terdakwa menyuruh Pekerja Seks Komersial yang terpilih melalui chat Whatsapp untuk menjemput tamu/pelanggan di Lobby Apartemen Icon Gresik dan membawanya ke kamar yang telah tersedia yaitu Unit Kamar Nomor. 1131, 1132 dan 941, setelah tamu/pelanggan sampai di kamar selanjutnya melakukan pembayaran secara cash kepada Pekerja Seks Komerisal yang selanjutnya disetorkan kepada Terdakwa ataupun transfer ke rekening bank BCA An. Octavia Eka Saputri sesuai dengan harga yang telah disepakati. (him)