BIDIK NEWS |GRESIK – Terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, terdakwa Sidiq Purnomo dihukum dengan hukuman penjara selama 8 bulan oleh Majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Dickey Eka Koes Andriansya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim sependapat dengan Jaksa penuntut umum, dimana terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap selingkuhannya korban Chumaidah dengan menggunakan helm. Akibat tindak pidana yang dilakukan, korban mengalami luka di sekitar mukanya
” Terdakwa melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 bulan,” tegas Putu Gede Hariadi saat membacakan putusan.
Praktis, dengan terbuktinya perkara ini pledoi kuasa hukum terdakwa sepenuhnya ditolak oleh Majelis Hakim. Pasalnya, dalam pleodoinya kuasa hukum terdakwa meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dengan mengacu pada alat bukti Visum et repertum dimana dianggap ada kesalahan penulisan jenis kelamin dan saksi yang tidak melihat lansung saat terjadi penganiayaan, di kesampingkan oleh Majelis hakim.
Atas putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakumadin Gresik, Ali Muhsin menyatakan menerima atas putusan tersebut.
Sementara itu, JPU pada sidang ini diwakili oleh Beatrix Novie S Themar menyatakan pikir-pikir.
Seperti diberitakan, terdakwa Sidiq Permono warga Rungkut Lor 3/30 Rt.03 Rw.06, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun karena telah melakukan penganiayaan terhadap selungkuhannya.
Terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara memukul menggunakan helm dibagian wajah korban. Peristiwa tersebut terjadi pada 4 Mei 2018 sekitat pukul 21.00 WIB, dijalan raya Dr. soetomo, Kelurahan Ngipik, Kota Gresik akibat dibakar cemburu. (him)









