SURABAYA – Partai NasDem mengurungkan niatnya untuk menggelar konvensi capres yang akan diusung di Pemilu 2024 mendatang. Alasannya, partai besutan Surya Paloh tersebut terganjal persyaratan untuk bisa mengusung yaitu presidential threshold (PT) sebesar 20 persen.
“Sebenarnya Partai NasDem memberikan kesempatan bagi siapa saja untuk mengikuti konvensi capres yang akan diusung oleh partai NasDem,”ungkap ketua umum Partai NasDem Surya Paloh saat menghadiri koordinasi pemenangan Pemilu 2024 di Surabaya, senin 28 Februari 2022.
Dikatakan oleh Surya Paloh,urungnya pelaksanaan konvensi tersebut, terbentur akan syarat formal legalitas yaitu UU yang mengatur persyaratan untuk mengusung capres di Pemilu 2024 mendatang.
“ Syarat formalnya untuk bisa mengusung dan disetujui oleh KPU RI harus bisa 20 persen.NasDem saja baru 96 persen kalau digenapkan hari ini baru 10 persen dari hasil pemilu lalu dan tentunya kurang,”jelasnya.
Untuk bisa mengusung, kata pria kelahiran banda Aceh ini, NasDem membutuhkan patner untuk mengusung capres. “ Namun parpol untuk dijadikan patner semuanya punya calon sendiri, sehingga untuk konvensi tidak dilakukan lagi,”jelasnya.
Sekedar diketahui, untuk bisa mengusung capres dan cawapres, ada persyaratan yang dipenuhi dalam Presidential threshold (PT).
Aturan PT dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal tersebut mengatur bahwa pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.( rofik)