SURABAYA | BIDIK – Mei 2017, Tarif Dasar Listrik (TDL) pelanggan listrik golongan 900 VA akan mengalami kenaikan lagi. Kenaikan TDL ini kali ketiga yang merupakan penyesuaian tarif keekonomian.
Pencabutan subsidi bagi pelanggan listrik golongan 900 VA sudah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi.
Pinto Raharjo, Manager Komunikasi Dan Bina Lingkungan PT PLN Disjatim menjelaskan, bahwa mulai awal Mei 2017 kenaikan tarif listrik bagi pelanggan 900 VA merupakan rangkaian dari kebijakan subsidi listrik tepat sasaran. “Pencabutan subsidi tahap ketiga ini akan ditetapkan hingga Juni 2017, dan membuat tagihan bayar listrik tiap bulan bertambah,” tegas Pinto akhir pekan lalu.
Pinto mengatakan, bahwa pencabutan subsidi listrik ini didasari Undang – undang 20 tahun 2017 tentang energi dan undang undang no 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan. “Sementara Pemerintah tetap akan memberikan subsidi bagi kelompok pelanggan listrik yang tidak mampu,” katanya.
Seperti diketahui, pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA yang masuk kategori mampu dilakukan dalam tiga tahap, setiap dua bulan yang dimulai Januari 2017, tahap kedua Maret dan yang ketiga awal Mei 2017. (hari)







