SURABAYA l bidik.news – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Masduki mengakui keberadaan bus trans Jatim koridor 2 antara Mojokerto dan Surabaya banyak mendapat respon positif dari masyarakat Jawa Timur, namun ini harus juga menjadi perhatian dari Pemprov Jawa Timur khususnya Dinas Perhubungan karena sudah menjadi kesepakatan antara Komisi bidang Pembangunan dan Pemprov Jatim agar dibangun vasilitas tempat pemberhentian atau Halte sebanyak 53 tempat, hal ini karena Bus Trans Jatim tidak diperkenankan mengambil penumpang dan berhenti di tempat – tempat yang sudah di tentukan.
“Sesuai kesepakatan Komisi D DPRD Jatim harus ada 53 Halte pada Bus trans Jatim Koridor 2 antara Mojokerto sampai Surabaya,” terang Masduki pada Senin ( 11/9/2023 ).
Politisi asal Fraksi PKB ini mendorong agar Dinas Perhubungan Jawa Timur segera membangun Halte tersebut sebab Bus Trans Jatim dilarang mengambil penumpang di sembarang tempat.Hal yang terpenting Bus Trans Jatim tidak merugikan Angkutan lainnya yang akan membunuh para sopir angkot.
“Keberadaan Bus Trans Jatim diharapkan bisa membantu mempercepat aktivitas warga .Waktu dan biaya juga murah .Komisi D Berharap agar Dishub Jatim Segera menyempurnakan terkait pembagunan Halte tempat untuk pemberhentian Bus Trans Jatim pada koridor 2,” pungkas Masduki Asal Mojokerto. ( Rofik )











