SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, agaknya tak main main atas tuntutannya kepada Samsul Hadi, terdakwa dalam perkara kepemilikan narkotika berbahaya jenis sabu seberat lebih kurang 11 kilogram (10,981 gram).
Pasalnya, dalam tanggapannya (replik) atas nota pembelaan (pledoii) penasihat hukum (PH) terdakwa asal Sampang, Madura itu , JPU Yusuf berkeyakinan dan menyatakan yang pada intinya dirinya tetap pada tuntutan, yakni pidana penjara seumur hidup.
“Tetap pada tuntutan,”ucap JPU Yusuf saat membacakan inti dari tanggapan atas pledoii PH terdakwa, di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/12).
Atas tanggapan JPU, ketua majelis hakim Martin Ginting kemudian menunda jalannya persidangan pada dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
“Baik, kita tunda sidang sampai tanggal 30/12/2019, untuk pembacaan putusan,”kata hakim Ginting disusul ketukan palu tanda sidang berakhir.
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Syamsoel Arifin dan Ruddy Widhasmara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ORBIT, selaku penasihat hukum terdakwa Samsul Hadi, telah melakukan pembelaan atas tuntutan JPU.
Pada saat sidang penuntutan, JPU telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup. Karena JPU menyatakan terdakwa Samsul Hadi dianggap telah melanggar sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua yakni pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.











