SOLO – Penyelesaian masalah yang ada di aliran Bengawan Solo baik itu bencana banjir, erosi bibir sungai ataupun pencemaran air Bengawan Solo, sangat tergantung pada pemerintah pusat. Pasalnya dalam prakteknya banyak kebijakan anggaran yang ternyata harus “menunggu restu” pemerintah pusat jika ingin memoles Bengawan solo bukan hanya sekedar tambal sulam seperti yang dilakukan saat ini oleh BBWS.
Untuk itu Jawa Timur meminta pemerintah pusat rela memberi Jatim dan Jateng untuk memiliki kewenangan menangani persoalan yang tersimpan di sungai yang membentang melewati 21 kabupaten kota di Jateng dan Jatim ini.
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat P Tua Simanjuntak, menyampaikan hal tersebut saat menutup diskusi Forum Komunikasi (Sinergitas) Pemprov Jatim dan Jawa Tengah Dalam Pengelolaan Dan Penanganan Dampak Sungai Bengawan Solo – yang di gelar Komisi D DRPD Jatim, 28 – 30 September 2020 di Solo Jawa Tengah.
Politisi Golkar ini menyembuhkan sungai sepanjang 600 km mulai wonogiri sampai ke Gersik di Jatim, dari waduk Mangkur sampai ujung Pangkah ini harus diakui manfaatnya dirasakan oleh masyarakat sekitar DAS Bengawan Solo untuk mengirigasi ribuan hektar sawah, transportasi, listrik dll, namun potensi besar ini malah menimbulkan dampak yaitu Banjir yang dirasakan setiap tahunnya. Pembagian kewenangan ini diyakini Sahat akan mengurangi secara signifikan potensi yang menyebabkan ketidak nyamanan masyarakat ini yang harus dipikir bersama
“Persoalan nya banyak tupoksi yang jadi kewenangan pemerintah pusat, dan tidak semua hal pemerintah daerah bisa mengcovernya, ” ungkap Sahat.
Maka pertemuan ini kata Sahat menjadi awal untuk menemukan mana persoalan yang bisa di perjuangkan dikementrian agar secara undang undang bisa delegasikan untuk diserahkan menjadi kewenangan pemerintah daerah. “Kalau ini dilakukan, maka akan banyak memangkas birokrasi dan Jatim serta Jateng bisa bekerja sama dalam mengelola Bengawan solo sehingga masyarakat yg dialiri memperoleh manfaat dan tidak lagi mengalami ketidak nyamanan akibat banjir. Tadi kita dengar sendiri bagimana gubernur Jateng dan Gubernur Jatim melalui wakil Gubernur menyatakan banyak regulasi , kewenangan dan lain sebagainya termasuk sumberdana. Nah kalau daerah diberi kewenangan,
Ini jadi lebih intens dan fokus untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di sepanjang aliran Bengawan solo,” urainya optimis.
Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim ini sangat mengapresiasi komisi D yang bisa pertemukan dua pihak antara Pemprov Jatim dan Jateng duduk bersama sehingga ada titik terang penanganan dampak aliran Bengawan Solo secara lebih terintegritas.
Sementara itu anggota Komisi D dari Fraksi Gerindra Hidayat menilai, pemerintah pusat masih setengah hati menyelesaikan masalah yang dimiliki oleh Bengawan Solo, padahal jika daerah diberi kepercayaan , maka banyak hal yang bisa ditangani saat Bengawan Solo mulai menunjukkan persoalannya, “Kita Tahu selama ini BBWS masih belum sepenuhnya menangani Bengawan solo dengan baik. Masalahnya masih soal anggaran, pemerintah masih setengah hati untuk mengucurkan dana yang cukup untuk melakukakn pengendalian aliran air bengawan solo. Selama ini Jatim hanya sekedar melakukan pengawasan dan evaluasi . namun tidak bisa menangani hal hal fisik saat terjadi masalah. BBWS hanya menyelesaikan sepotong sepotong persoalan yg muncul, sehingga butuh badan otoritas yang punya program menyeluruh. Anggotanya terdiri dari berbagai pihak yang tugasnya mensinergikan dan mengawasi kerusakan yang.terjadi serta dampak yang ditimbulkan,” pungkasnya. ( rofik)









