SAMPANG -Tanah situs Cagar Budaya Tali Puser Pangeran Trunojoyo Pebabaran milik Pemkab Sampang menyempit. Pasalnya, tanah diarea situs banyak berdiri rumah warga sehingga tanah aset tersebut mengalami penyempitan. Padahal didata aset Pemkab Sampang sudah jelas tertera luasan tanah sesuaindengan sertifikat No.08 seluas 1.131 M2.
Untuk mengatasi permasalah ini, pemkab Sampang harus secepatnya mencari solusi agar aset tersebut terselamatkan. Info yang beredar bangunan warga yang berdiri di tanah aset cagar budaya itu juga memiliki sertifikat sehingga terjadi sertifikat tumpang tindih.
Kabid Pengelolahan Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Sampang, Bambang Indra Basuki mengatakan bahwa aset tanah cagar Budaya Trunojoyo itu seluas 1.131 M2 sesuai dengan sertifikat hak guna pakai No.08 atas nama Pemkab Sampang.
“Permasalahan ini mulai timbul pada tahun 2021 ketika banyaknya bangunan rumah warga yang berbatasan dengan tanah situs Trunojoyo di Pebabaran. Kami telah melakukan rapat kordinasi dengan BPN untuk diteliti dan dikaji ulang,” jelasnya, Rabu (06/10/2021).
Masih menurutnya, penelitian dan kaji ulang ini dilakukan untuk mengetahui batas tanah antara aset cagar budaya Trunojoyo milik pemkab dengan sertifikat milik warga.
“Pemkab Sampang berharap agar permasalahan ini cepet selesai agar aset tanah cagar budaya ini terselamatkan. Kami meminta agar proses penelitian yang dilakukan oleh BPN secepatnya mendapatkan hasil agar batasan tanah milik warga dan pemkab Sampang jelas kepemilikannya,” jelasnya.(syam)