Tanah Bumbu – Bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Tanah Bumbu, Pemkab Tanbu melalui Disdukcapil menggelar Sidang Isbath Nikah Pengesahan Nikah Terpadu, Kamis (05/12/19).
Bertempat di Gedung Mahligai Bersujud, Kapet Sarigadung Simpang Empat, sebanyak 83 pasangan suami istri se Kabupaten Tanah Bumbu jaláni Sidang Isbath oleh Pengadilan Agama Tanah Bumbu.
Membacakan sambutan Bupati Tanah Bumbu, Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Tanbu, Supartin mengatakan, sejak Tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah melakukan Sidang Isbath sebanyak 1.008 Pasangan.
“Melalui Sidang Isbath ini, selain menjadikan pasangan suami istri memiliki dokumen pernikahan sah, juga akan memudahkan kepengurusan administrasi kependudukan,” ujar Supartin.
Sementara Kepala Pengadilan Agama Tanah Bumbu, H. Syakhrani sangat mengapresiasi kegiatan Sidang Isbath yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah.
“Ditempat lain, Pemerintah cuma memfasilitasi kegiatan Isbath Nikah Terpadu ini. Namun di Kabupaten Tanah Bumbu, selain mengadakan juga menggratiskan bagi warga yang mendaftar. Jadi, luar biasa perhatian Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kepada warganya,” ungkap Syakhrani.
Untuk mempercepat proses, Sidang Isbath terbagi menjadi 3 kelompok, yaitu Kelompok Kecamatan Satui, Batulicin, Angsana, dan Karang Bintang. Kelompok Kecamatan Kusan Hilir, Kusan Hulu, dan Kuranji. Serta Kelompok Kecamatan Simpang Empat, Sei Loban dan Mantewe.








