BIDIK.NEWS |SURABAYA. Menjelang akan berlangsungnya penyelenggaraan Hari Pers Nasional yang ke 70. Dewan Pers mencium adanya pihak – pihak yang memanfaatkan momentum ini untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan organisasi. Untuk itu Dewan Pers melarang untuk semua organisasi yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers dilarang meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada semua instansi pemerintah maupun swasta. Hal itu tertuang dalam Surat Dewan Pers No.36/DP/K//I/2018. Dalam surat tersebut, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menjelaskan, bahwa dengan dikeluarkan surat tersebut, lantaran pihaknya mendapat laporan tentang ada sejumlah orang yang mengaku mewakili organisasi profesi wartawan maupun individu yang mengirim surat kebeberapa instansi pemerintah maupun swasta untuk meminta bantuan menjelang HPN yang akan berlangsung di Padang , Sumatera Barat (tgl 5 s/d 10 februari). Surat tersebut dengan sengaja menggunakan logo Dewan Pers yang seolah-olah, bahwa Dewan Pers menyetujui semua bantuan tersebut,”. Semua bantuan dan sponsor ship hanya dilakukan oleh panitia HPN ke. 70 secara resmi, ” Jelas Yosep dalam surat yang ditandatangi. Untuk itu diharapkan semua pihak yang dimintai bantuan untuk segera mencatat nama pemohon serta alamat dan melaporkan ke Dewanpers Pers melalu webside. WWW.Dewan Pers.Co.Id atau melalui telepon021-3521488 atau ke aparat kepolisian setempat. Hal ini untuk menghindari penipuan yang dilakukan oleh para oknum yang mengaku sebagai wartawan maupun perusahaan pers, ” Dewan Pers tidak menoliler adanya praktek buruk, dimana wartawan, perusahaan pers atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan dengan cara meminta berbagai bentuk sumbangan,” tandas Yosep.(Imron)
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...
Read moreDetails










