BIDIK NEWS | SURABAYA – Ulah staf Kasipidum Kejaksaan Negeri Surabaya yang beberapa waktu lalu melakukan pengusiran terhadap salah seorang wartawan Bidik Surabaya sampai saat ini tidak di respon sama sekali.
Menurut informasi di kalangan para wartawan, ulah Untung ini tidak hanya di alami oleh Jaka wartawan Bidik. Namun sudah seringkali Untung memperlakukan wartawan dengan cara mengusir wartawan yang ingin melakukan konfirmasi kepada Jaksa yang menangani suatu perkara.
Sebagaimana ketentuan pidana pasal 18, dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers Nomer 40 tahun 1999 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Wartawan yang secara hukum di lindungi kebebasannya dalam mencari berita seakan tak berlaku di Kejaksaan Negeri Surabaya. Pengusiran yang dilakukan staf Kasipidum diduga dianggap sebagai suatu kewajaran dalam membungkam kebebasan pers.
Seperti di beritakan sebelumnya, Jaka yang ingin melakukan konfirmasi kepada Jaksa datang ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Sesampainya di dalam kantor kejaksaan, Untung yang melihat Jaka langsung menarik tangan wartawan Bidik tersebut menuju keluar tanpa penjelasan apapun.
Didik Adyatmoko Kasipidum Kejari Surabaya saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat whatsaap tidak merespon. Begitupun Untung, staf honorer yang melakukan pengusiran juga kompak tidak merespon.











