SURABAYA l bidik.news – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim Siadi ,SH meyakini masyarakat Malang Raya akan mematuhi Surat Edaran ( SE ) dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah tentang pengaturan penggunaan sound Sistem dengan suara keras yang luar biasa atau yang lagi viral Sound Horeg .
Menurut Politisi senior asal Golkar Ini mengakui memang selama ini warga Jawa Timur sangat keras jika menggunakan sound sistem dengan pengeras yang luar biasa atau sound horeg, karena merupakan sebuah tradisi . Namun setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah mengeluarkan SE bersama soal pengaturan pemakaian sound horeg , maka warga Jawa Timur khususnya masyarakat malang akan menggunakan sound sistem dengan pengeras suara sesuai aturan .
Anggota Komisi A DPRD Jatim ini menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Bersama yang diterbitkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya terkait pembatasan penggunaan sound horeg.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekedar menjaga ketertiban umum, tetapi juga melindungi kesehatan pendengaran masyarakat.
“Saya sangat mengapresiasi langkah Gubernur. Sebab paparan suara yang terlalu keras dalam waktu lama bisa menyebabkan gangguan pendengaran permanen atau Noise-Induced Hearing Loss (NIHL). Saya Yakin masyarakat Jawa Timur khususnya warga Malang akan mematuhi aturan ,” kata Siadi pada Selasa (9/8/ 2025).
Seperti diketahui, SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang berlaku sejak 6 Agustus 2025 memuat sejumlah aturan ketat.
Untuk sound system statis seperti pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya di ruang terbuka maupun tertutup, batas kebisingan ditetapkan maksimal 120 dBA. Sementara untuk sound system non-statis seperti karnaval atau unjuk rasa, batasnya hanya 85 dBA.
Aturan ini juga mewajibkan penghentian pengeras suara saat melintas di rumah ibadah ketika ibadah berlangsung, rumah sakit, ada ambulans yang membawa pasien, dan saat proses belajar-mengajar di sekolah.
Selain pembatasan tingkat kebisingan, SE Bersama juga mengatur kelayakan kendaraan pengangkut sound system, larangan penggunaan untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum, serta kewajiban mengurus izin keramaian.
Penyelenggara juga harus membuat surat pernyataan tanggung jawab atas potensi kerugian materiil maupun korban jiwa.
“Untuk suara yang mencapai 120 dBA, kerusakan bisa terjadi bahkan hanya dalam hitungan menit. Selain gangguan pendengaran, kebisingan ekstrem dapat memicu stres, gangguan tidur, tekanan darah tinggi, hingga risiko penyakit jantung,” jelas Siadi asal Dapil Malang Raya . ( Rofik )









