KEDIRI | BIDIK.NEWS – Menggandeng Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kab. Kediri. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mensosialisasikan manfaat program dalam Kegiatan Promosi Kie Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting Bersama Mitra Kerja Kepada Masyarakat di Wilayah Khusus Tahun 2022.
Kegiatan ini dihadiri Asisten I Pemkab Kediri H. Sukadi S.E, M.M, Kepala Dinas P2KBP3A Kab. Kediri dr. Nurwulan Andadari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Suharno Abidin serta 400 orang Kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub PPKBD di Kab. Kediri.
Suharno Abidin menyampaikan terima kasihnya atas support dan dukungan dari Pemkab Kediri sehingga sebanyak 3.275 Kader PPKBD dan Sub PPKBD terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak Oktober 2022.

“3.275 Kader PPKBD dan Sub PPKBD ini terdaftar dalam Sektor Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. Dengan Iuran Rp16.800, sebanyak 3.275 Kader ini dilindungi dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Suharno, Selasa (20/12/2022).
Manfaat dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri, kata Suharno sangat banyak. Seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.
“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” ujarnya.
Sementara jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, lanjutnya, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.
Pada Kegiatan tersebut juga diserahkan simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan Kader PPKBD dan Sub PPKBD yang hadir. Harapannya, melalui perlindungan ini Kader PPKBD dan Sub PPKBD dapat “Bekerja Keras Bebas Cemas” karena dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.











