BLITAR — Pemerintah Kabupatem Blitar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai bagi Masyarakat dan Pemangku Kepentingan.
Sosialisasi ini ditempat di rumah makan”Djoglo Djatimalang” kota Blitar dan diikuti oleh 400 pedagang sektor informal di Kabupaten Blitar, mulai tanggal 22 Nopember sampai 2 Desember 2021.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar Tavib Wiyono,SE.MM mengatakan, sosialisasi tentang cukai ini diadakan 5 kali dengan jumlah peserta 400 orang yang terbagi menjadi 80 orang dalam setiap kegiatannya. Target sosialisasinya adalah pedagang kali lima dan asongan, dengan menghadirkan nara sumber, Kantor Bea Cukai Blitar, bagian Perekonomian Pemkab Blitar.
“PKL dan pedagang asongan biasanya juga jualan rokok, maka sosialisasi tentang cukai rokok, sangat penting dilakukan, agar masyarakat sadar dengan aturan dan bisa membantu pencegahan peredaran rokok ilegal”kata Kadisperindag.
Tavib Wiyono menambahkan, bahwa peredaran rokok tanpa cukai merupakan kegiatan yang melanggar undang-undang.Selain itu, hal tersebut juga merugikan negara di sektor pajak.Jika pendapatan berkurang, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan juga akan terkena dampaknya” katanya.
Masih kata Kepala Dinas Perindag, peserta sosialisasi ini selain mendapat penyuluhan sosialisasi undang-undang tentang barang kena cukai, juga diberikan pelatihan dan ketrampilan.Harapannya mendapatkan bekal ilmu marketing digital para pelaku usaha informal di Kabupaten Blitar, masih bisa mengais rezeki ketika kondisi pandemi Covid-19 ini belum berakhir.
Pada hari ke empat dalam kegiatan sosialisasi Kamis (25/11/2021) para peserta selain diberi penyuluhan tentang perundang-undangan cukai, peserta juga diberi materi tentang bisnis online. Dalam sosialisasi ini peserta diajari tentang tata cara bisnis jualan melalui online.
Yupi Priyo.S selaku pemateri menyampaikan pelaku bisnis online harus memanfaatkan media sosial seluas-luasnya seperti Facebook, Instagram, Twitter dan sebagainya.”Jangan sungkan-sungkan untuk mengumpulkan nomor Wa dari teman-teman dekat, apakah teman sekolah SD, SMP SMA, kumpulkan sebanyak-banyaknya”kata Yupi Priyo kepada peserta.
Sementara itu Agung Setyobudi pemateri kedua memberikan materi Managemen Keuangan Berbasis Digital.
” Didalam berbisnis apapun, managemen keuangan sangat penting, tanpa ada pencatatan laporan keuangan yang baik, niscaya usaha tersebut akan bisa berkembang bahkan tidak sedikit yang mengalami kebangkrutan alias gagal. Perhitungan laba rugi sangat penting”katanya.
Di tempat yang sama salah satu peserta yang berasal dari wilayah kecamatan Srengat bernama, Fiki 25 tahun mengaku senang bisa mengikuti sosialisssi ini, karena dengan mengikuti sosialisasi bisa menambah pengetahuan, baik pengetahuan undang-undang tentang barang kena cukai, maupun pengetahuan yang lain seperti tata cara berbisnis lewan online.
“Selama ini saya sudah satu tahun jualan alat olah raga dengan cara off line, setelah melalui sosialisasi dan pelatihan ini, saya akan mencoba mengembangkan usaha jualan saya dengan melalui online”kata Fiki bujangan asal kelurahan Dandong ini. (Adv/kmftk/nyoto).











