BANYUWANGI | bidik.news – Satuan Resere Narkoba (Satresnarkoba) Pokresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba pada giat Operasi Tumpas Semeru selama 12 hari.
Sebanyak 49 tersangka diamankan berdasarkan 43 laporan polisi atau 43 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari ungkap kasus tersebut, polisi menyita 1.343 gram sabu, 26,04 gram ekstasi, 8.316 butir okerbaya, 44 unit ponsel, 11 sepeda motor, satu sepeda listrik, 18 timbangan digital, serta uang tunai Rp 14,6 juta.
Sementara itu, untuk penindakan rutin di luar operasi kewilayahan, turut mengungkap peredaran narkoba lainnya. Dari penindakan tersebut, polisi menyita 762,03 gram sabu, 7,5 butir ekstasi, 1.847 butir pil koplo dan Trex, serta 11,58 gram ganja.
Dari 38 tersangka yang berhasil ditangkap, 33 diantaranya dengan barang bukti sabu sabu. Dan 5 tersangka dengan batang bukti obat daftar G.
Jadi selama 3 bulan terakhir, jumlah total barang bukti yang berhasil disita yakni jeni sabu sebanyak 2,1 kilogram, okerbaya atau obat-obatan daftar G 10.163 butir, ekstasi 26,04 gram dan ganja 11,58 gram
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengaku prihatin karena begitu banyak kasus narkoba di Banyuwangi yang berhasil diungkap.
“Disatu sisi mungkin ini bisa dianggap sebagai prestasi. Tapi di sisi lain, ini adalah sebuah fakta yang menyedihkan,” ujar Kapolresta saat press conferen7ce di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, hal ini membutuhkan langkah komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholder. Mulai sejak upaya edukasi, pemberian informasi, upaya pencegahan preventif dan upaya penegakan hukum secara konstruktif.
Karena, menurutnya, tanpa keterlibatan seluruh pihak, bisa dipastikan jangankan menghilangkan, menekan pergerakan dari penyelahgunaan para pelaku-pelaku pengedar narkotika, psikotropika, penyelahgunaan okerbaya atau obat-obatan daftar G ini tidak akan bisa optimal.
“Saya memohon kepada rekan-rekan media membantu memberikan sosialisasi kepada satuan negara terkecil yang bernama keluarga, untuk peduli, tahu, dan faham apa yang harus dilakukan,” ungkap Kapolresta.
Untuk para tersangka, dengan barang bukti sabu sabu, dijerat sesuai amanat Undang-Undang pasal 609 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan Undang-Undang tentang penyelahgunaan narkotika psikotropika pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Kemudian, untuk pasal obat-obatan terlarang yang masuk daftar G yakni pasal 435 Junto pasal 138 Undang-Undang kesehatan nomor 17 tahun 2003 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan pasal 436 Junto pasal 145 ayat 1, serta Undang Undang nomor 17 tahun 2003 dengan ancaman pidana 5 tahun atau benda 500 juta rupiah.(nng)











