SURABAYA – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya bersinergi dengan BPJS Ketenagkerjaan se-Surabaya Raya dalam mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kegiatan yang berlangsung, Jumat (11/3/2022) di Hotel La Lisa Surabaya ini dihadiri Kabid Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Se-Surabaya, Mediator dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, serta Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Se-Surabaya.
Kabid Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Rizal Zainal Arifin menyampaikan dukungan dan apresiasi atas sinergi para stakeholder yang membidangi sistem jaminan sosial para pekerja di Jawa Timur.
“Sinergitas lembaga lintas sektor ini penting dalam upaya mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional, khususnya Implementasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan”, kata Rizal.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peraturan ini merupakan aturan turunan dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Rudi Susanto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan melalui program JKP akan memberikan manfaat yang dapat diterima peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Manfaat dari program JKP yang diterima peserta tidak hanya berupa manfaat uang tunai saja, namun juga akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” kata Rudi.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, akan memberikan manfaat yang dapat diterima peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu dengan syarat terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran paling singkat selama 6 bulan secara berturut-turut.
Selain itu, peserta JKP harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kami berharap akan semakin banyak Badan Usaha yang mendaftarkan pekerjanya mengikuti semua program jaminan sosial oleh pemerintah baik BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, agar pekerja yang mengalami PHK dapat merasakan manfaat dari program JKP ini,” pungkas Rudi.











