LAMONGAN | bidik.news – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Lamongan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa (IPDes) se-Kabupaten Lamongan, Senin (3/11/2025).
Sebanyak 40 Kepala Desa pemilik NPWP IPDesa dan perwakilan dari 27 kecamatan di Kab. Lamongan mengikuti acara di Aula KPP Pratama Lamongan. Hadir Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jatim Mahanto Aminoto, Kepala KPP Pratama Lamongan Arif Puji Susilo, Kabid Pengelolaan Aset dan Sumberdaya Desa DPMD Kab. Lamongan Faris Hasbi, serta Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Kejari Lamongan Diyah Putri Kusuma Whardhani.
Monev ini bertujuan memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Desa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan keuangan desa. Langkah ini diharapkan mampu mencegah potensi pelanggaran dan risiko sanksi pidana perpajakan sejak dini, serta mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih akuntabel.
Mahanto Aminoto menegaskan komitmen DJP mendampingi pemerintah desa untuk tertib pajak. “Kami ingin IPDesa Lamongan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Harapannya, pembinaan ini cukup menjadi langkah penyelesaian, tanpa perlu berlanjut ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Arif Puji Susilo menekankan peran strategis desa dalam penerimaan negara. “Dana desa bersumber dari APBN. Jika kepatuhan pajak desa rendah, hal ini akan berdampak pada penerimaan negara dan berpotensi memengaruhi besaran dana desa di tahun berikutnya,” jelasnya.
Perwakilan DPMD Lamongan, Faris Hasbi, turut mengingatkan desa-desa agar disiplin menyetorkan pajak. “Kami yakin tidak ada niat untuk menunggak, namun bila ada pajak yang belum disetor, segera selesaikan agar terhindar dari sanksi,” tegasnya.
Selain pembinaan, peserta juga menerima pemaparan terkait kewenangan kejaksaan dalam penanganan perkara perpajakan oleh Diyah Putri Kusuma Whardhani, serta materi mengenai kewajiban perpajakan desa dan modus tindak pidana pajak beserta sanksinya oleh Penyidik Kanwil DJP Jatim II, Ferdian Sa’ad.
Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Kolaborasi Penegakan Hukum antara perwakilan kepala desa dan aparat desa, KPP Pratama Lamongan, serta Tim Kolaborasi PPNS DJP Jatim II. Penandatanganan tersebut menegaskan komitmen bersama dalam memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa pada periode 2022-2025.
Plt. Kepala Kanwil DJP Jatim II, Kindy Rinaldy Syahrir menyampaikan, kolaboratif ini akan dilaksanakan di seluruh kab/kota dalam wilayah administrasi dan pengawasan Kanwil DJP Jatim II, yang mencakup Lamongan, Jombang, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Bojonegoro, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Tuban serta wilayah Madura.
“Kolaborasi dengan Kejati dan Kejari kami maksimalkan untuk mencegah para aparat desa terkena sanksi pidana pajak,” tegasnya.











