• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Simpan Sabu Didalam Bungkus Kopi, Akhirnya Tertangkap

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK  – Cara unik yang dilakukan pengedar narkoba jenis sabu – sabu untuk menyiasati petugas. Akhirnya tertangkap juga. Seperti yang dilakukan heru warga Dukuh Pakis Surabaya, dalam menjalankan bisnis haramnya dia menyimpan sabu dalam bungkus kopi.

Hal ini diungkapkan waksatknarkoba  Polrestabes Surabaya Anton Prasetyo,” berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba yang disimpan dalam bungkus kopi,” Ujarnya di Mapolrestabes Surabaya,Selasa (19/12/2017).

Tersangka Heru ditangkap di sebuah apartemen wilayah Dukuh Pakis Surabaya, ketika ditangkap heru mengelak dan menantang polisi untuk mencari barang haram tersebut.

“Kami sempat kesulitan karena memang tidak ditemukan sabu-sabu. Tapi kami malah menemukan satu sachet bungkus kopi instan,” beber Anton.

Di situlah insting polisi bermain. Mereka curiga dengan bungkus kopi tersebut. Sebab saat dikocok, tidak terdengar seperti suara bubuk kopi. “Kami buka bungkus kopi itu. Ternyata di dalamnya ada dua plastik kecil yang isinya sabu-sabu,” terang mantan Kapolsek Asemrowo itu.

Tersangka hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya. Dia lantas dikeler ke dalam kamarnya. Polisi mencari barang bukti laitn untuk memperkuat penyidikan.

Di dalam kamar, polisi mendapati enam pipet sisa nyabu, lima plastik kecil untuk mengemas sabu-sabu, serta tiga buah timbangan. Polisi juga engamankan ATM korban untuk penyelidikan transaksi jual-beli sabu-sabu yang dilakoni tersangka. “Selain mengedarkan, tersangka juga aktif mengonsumsi sabu-sabu,” ungkap Anton.

Selanjutnya, Heru digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Di sana, sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus kopi ditimbang. Berat barang bukti narkotika itu adalah 3,25 gram.
barang bukti
Berdasar hasil penyidikan, Heru mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang berinisial SP yang berdomisili di Madura. “Kami sudah kantongi identitas pemasoknya. Sampai sekarang sedang kami kejar,” tegas mantan Kapolsek Asemrowo tersebut.

Kepada penyidik, Heru mengaku mendapatkan suplai sabu-sabu dan kemudian mengemasnya lagi. Dia bagi sabu-sabu ke dalam paket hemat untuk diedarkan. “Baru empat kali beli barang dari Madura. Biasanya jual lagi pakai sistem ranjau,” tutur Heru saat dipamerkan kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya.

Karena bisnis haramnya itu, Heru kini harus meringkuk di dalam sel tahanan. Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang hukumannya minimal empat tahun kurungan penjara.Riz

Related Posts:

  • IMG-20200406-WA0054
    Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bersenpi di Surabaya
  • Pasutri dan Pembantunya Ini Lagi Pesta Sabu Saat…
  • Modus Baru Narkoba di Simpan Dalam 'Biskuit' di Bongkar Polisi
    Modus Baru Narkoba di Simpan Dalam 'Biskuit' di…
  • Belum Sempat Hisap Sabu, Ismail Ditangkap Polisi
  • Pecandu Sabu Ditangkap Polsek Tambak Sari
  • Sedang Asyik Pesta Narkoba Staf Kejaksaan Dan…
Previous Post

Indro carnival II, Ajang Pererat Silaturohim

Next Post

Dandim Gresik Tinjau RTLH di Wringinanom

admin

admin

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post

Dandim Gresik Tinjau RTLH di Wringinanom

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.