f
BIDIK | SURABAYA- Mochamad Arif Budiman (20) Dusun Tempel, Desa Balong rejo, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro ditangkap unit reskrim Polsek Gubeng.
Penangkapan terjadi bermula sekitar pukul 02.00 wib dini hari petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait pemuda yang membawa pil ekstasi.
” Berbekal laporan itu, saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan di sekitar pintu masuk Diskotik yang dimaksud, ” Ujar Kapolsek Gubeng Kompol Sudarto, Jum’at (14/9).
Perwira berpangkat melati satu dipundaknya itu menambahkan, Setelah mendapati pemuda yang menjadi target, petugas langsung melakukan penangkapan. Tersangka sempat mengelak saat dibekuk, namun saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 butir pil ekstasi yang dibungkus tissu.
” Dari Tangan tersangka, petugas mendapati 3 butir pil ekstasi yang dibungkus tissu,” Bebernya.
Lanjutnya, disaat itulah tersangka tidak bisa lagi mengelak, dan mengakui bila itu barang haram itu miliknya.
Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Gubeng untuk proses hukum lebih lanjut. Dari pemeriksaan terungkap, tersangka mendapatkan barang itu dari orang yang tidak dikenalnya di sebuah warung segarga Rp 400 ribu perbutir.
Sementara itu, dari keterangan tersangka kepada petugas mengaku dirinya hanya ingin mencoba menggunakan ekstasi untuk melepas kejenuhan saja. (Riz)











