SURABAYA | bidik.news – Menyikapi fenomena sorotan terhadap aktivitas warung sembako atau “warung Madura” yang buka 24 jam, Kanwil IV KPPU akan segera meminta keterangan pemda serta asosiasi pelaku usaha setempat mengenai eksistensi warung/toko yang dimaksud.
Dendy R. Sutrisno, Kepala Kanwil IV KPPU menyebutkan, pihaknya sangat concern terhadap perkembangan di sektor ritel. Hal ini dapat dilihat dari berbagai Putusan KPPU maupun saran pertimbangan atas kebijakan pemerintah di sektor ritel, bahkan Putusan KPPU pertama non tender adalah Putusan terkait ekspansi Indomaret, yaitu Putusan KPPU No. 03/KPPU-L-I/2000.
“Dalam konteks persaingan usaha, ritel modern sejatinya bukan pesaing yang berada dalam satu relevan market dengan ritel tradisional. Kehadiran dua bentuk ritel ini seharusnya saling melengkapi satu sama lain,” ungkap Dendy, Jumat (3/5/2024).
Menurutnya, kondisi tersebut tentu juga memerlukan harmonisasi kebijakan sesuai karakteristik masing-masing format ritel, misal dengan zonasi, pengaturan produk yang dijual, jam buka, dan seterusnya.
“Khusus untuk pengaturan jam buka sebenarnya banyak digunakan untuk mengatur ritel modern disatu sisi. Sedangkan disisi lain untuk memberikan ruang gerak bagi ritel tradisional yang semakin tergerus eksistensinya oleh hadirnya ritel modern,” ucap Dendy.
Sehingga sorotan terhadap jam buka ritel tradisional khususnya warung Madura yang buka selama 24 jam ini menjadi suatu anomali yang cukup menarik untuk dikaji lebih jauh apakah benar ritel modern dengan berbagai keunggulan permodalan, rantai pasok, kenyamanan dan kemudahan bagi konsumen ini akan mengalami kerugian akibat hadirnya warung Madura yang dimaksud.
“Untuk itu Kanwil IV KPPU dijadwalkan segera bertemu dengan Pemda dan asosiasi pelaku usaha setempat (Jatim, Bali, NTB dan NTT) untuk didengar keterangannya mengenai eksistensi warung Madura tersebut di daerah,” pungkasnya.










