• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang Kasus Dugaan Pendeta Cabul Dikawal KPAI

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait saat ditemui usai sidang
(Jak)

Foto : Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait saat ditemui usai sidang (Jak)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Persidangan kasus pencabulan seorang pendeta di Surabaya mendapat pengawalan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait mengatakan, kehadirannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengawal keadilan atas dugaan pencabulan yang dilakukan Hanny Layantara terhadap salah seorang jema’atnya.

“Dalam kasus ini, kami memberikan masukan ke jaksa sebagai pengacara korban untuk mendakwa terdakwa dengan pasal perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal 10 tahun maksimal 20 tahun bahkan bisa seumur hidup,”katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/5).

Selain itu, lanjut Arist Merdeka Sirait, dalam ancaman di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 memungkinkan untuk adanya penjatuhan pidana tambahan berupa suntikan kebiri kimia dan pemasangan chip untuk memonitor keberadaan pelaku kejahatan seksual pada anak.

“Terlebih terdakwa ini diduga melakukan perbuatannya secara berulang-ulang dan sesuai undang-undangnya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa kebiri kimia melalui suntikan dan pemasangan chip,”sambungnya.

Dijelaskan Arist Merdeka Sirait, pemantauan kasus ini merupakan inisiatif lembaganya bukan karena adanya pesanan dari korban. Ia pun mengklaim telah mengawal kasus ini sejak proses di Kepolisian.

“Sejak awal dilaporkan, kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim agar kasus ini dijadikan peristiwa hukum yang patut diperiksa,”tandasnya.

Terpisah, Jeffry Simatupang salah seroang tim penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan pernyataan Arist Merdeka Sirait. Ia menyebut, klienya tidak dapat diadili lantaran telah kadaluarsa lantaran baru dilaporkan 14 tahun setelah peristiwanya.

“Dalam undang-undang telah jelas disebutkan, ancaman maksimalnya 15 tahun masa kadaluarsanya adalah 12 tahun setelah dilakukan tindak pidana. Kalau kita menghitung waktu, 2006 dilakukan berarti sudah 14 tahun yang lalu, maka perkara ini telah gugur dan jaksa tidak mempunyai hak untuk menuntut karena haknya sudah gugur karena perkara kadaluarsa,”terang Jeffry saat di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam kasus ini, Jeffery meminta agar pihak pihak yang berperkara maupun yang tidak berperkara untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

“Kita hormati proses hukum, jangan beropini, kita tunggu prosesnya, kita hormati lembaga peradilan,”pungkasnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban (IW) melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.

Related Posts:

  • sirait
    KPAI Berharap Terdakwa Pendeta Cabul Dihukum Kebiri
  • cabul
    Akhirnya, Oknum Pendeta Cabul Divonis 10 Tahun Penjara
  • cabul
    Jalani Tahap 2, Pendeta Cabul Diancam Pidana Penjara…
  • ph
    Eksepsi Terdakwa Pendeta Cabul Ditolak Hakim
  • sidang cabul
    Eksepsi Terdakwa Pendeta Cabul Ditolak Hakim,…
  • PH pendeta
    PH Pendeta Hanny Layantara Meradang, Ini Alasannya
Previous Post

Gugus Tugas Pandemi Covid –19 Kabupaten Jember Beri Perhatian Kepada Ibu Hamil

Next Post

KPAI Berharap Terdakwa Pendeta Cabul Dihukum Kebiri

admin

admin

RelatedPosts

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
JAWA TIMUR

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

by Eko Purwanto
18/01/2026
0

Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...

Read moreDetails
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
Next Post
KPAI Berharap Terdakwa Pendeta Cabul Dihukum Kebiri

KPAI Berharap Terdakwa Pendeta Cabul Dihukum Kebiri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.