• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang Dukun Pengganda Uang, JPU Hadirkan Dua Istri Terdakwa

M Rohim by M Rohim
3 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa saat sidang  online dan dua istri terdakwa memberikan keterangan di PN Gresik

Terdakwa saat sidang online dan dua istri terdakwa memberikan keterangan di PN Gresik

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I BIDIK.NEWS – Dukun pengganda uang dengan media jengglot telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Terdakwa Mohamad Yanto alias abah Yanto menjalani sidang atas perkara tindak pidana penipuan dengan cara menipu para korbannya bisa menggandakan uang, Kamis (04/05/2023).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati menghadirkan dua saksi yakni istri pertama terdakwa Sumardiyah dan saksi Aimatul Choiriyah istri kedua terdakwa. Keduanya di periksa terkait adanya kegiatan penggandaan uang di rumah kontrakan terdakwa.

“Banyak tamu yang datang ke rumah bertamu. Akan tetapi saya tidak tahu kalau suami saya didatangi tamu untuk urusan penggandaan uang,” jelas Sumardiyah istri sah terdakwa.

Lebih lanjut dikatakan, ketika saya tanya ada urusan apa. “Sama abah dijawab itu urusan pekerjaan nggak usah tahu dan ikut-ikutan,” terangnya.

Saksi juga mengatakan kalau terdakwa memiliki dua istri dan mendapat izin untuk menikah lagi. “Kita dulu sempat satu rumah,” jelasnya.

Sementara itu, istri kedua terdakwa Aminatul Chairiyah juga memberikan keterangan hampir sama tidak tahu kalau suaminya melakukan ritual penggandaan uang.

“Saya tahunya kalau suami melakukan penipuan dengan cara menggandakan uang dari polisi ketika saya di periksa,” terangnya.

Seperti diberitakan, terdakwa Mohamad Yanto bertempat dirumah kontrakannya melakukan penipuan kepada puluhan  korbannya dengan cara bisa menggandakan uang.

Pada pertengahan bulan Juli 2019 terdakwa berangkat ke Pulau Kalimantan untuk bekerja. Sesampainya disana, terdakwa tidak hanya bekerja tetapi juga belajar cara penggandaan uang dengan jenglot hingga akhirnya terdakwa kembali ke Gresik pada pertengahan bulan Agustus 2019.

Selanjutnya selama di Gresik terdakwa sempat tinggal berpindah-pindah dan bekerja sebagai tukang pijat dan tukang dokar. Oleh karena desakan ekonomi akhirnya pada bulan Februari 2022 muncul niat terdakwa untuk mempraktekkan penggandaan uang yang telah ia pelajari sebelumnya dengan cara di depan rumah diberi tulisan “Pijat Tradiosal”.

Pijat itu hanya kamuflase terdakwa untuk menggait para korbannya. Para korban yang datang dimintai uang dengan janji akan dilipat gandakan. Seperti halnya, saksi korban Drs. H. Purwo Santoso yang menyerahkan uang sebesar Rp. 95 juta dan dijanjikan mendapatkan sebesar Rp. 1,9 milyar.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Bagus Trenggono ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (him)

Related Posts:

  • Menipu Rp 1 juta, Warga Gedangkulut Disidang
  • 20220126_151800
    Menipu Pacarnya, Polisi Gadungan Diadili
  • IMG-20211130-WA0085
    Korban Perumahan Fiktif Meminta Terdakwa Kembalikan Uang
  • bkd
    Lima Saksi Akui Terima Uang Potongan Insentif di…
  • IMG-20200725-WA0026-678×400
    Keterangan Saksi Ringankan Terdakwa Imam Safi'i
  • sidang korupsi perusahaan
    Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT. Hikari Disidang
Previous Post

Wabup Apresiasi RSUD Bangil Dalam Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Next Post

Diana Indriasari Pertahankan dan Eksis Menekuni Usaha Rias Pengantin

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Diana Indriasari Pertahankan dan Eksis Menekuni Usaha Rias Pengantin

Diana Indriasari Pertahankan dan Eksis Menekuni Usaha Rias Pengantin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.