SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen dengan dua terdakwa Roosdiana dan Arys Kurniawan selalu Komisaris dan Direktur PT Agro Mulya Jaya (AMJ) kembali digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu(16/3/2022).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Selamet Supriyadi SH dengan JPU Darwis dari Kejari Tanjung Perak mengagendakan keterangan saksi A de Charge bernama Pungkasiadi selaku ketua koperasi Rosan Mapan PTPN 10 Gempol Kerep Mojokerto.
Dalam keterangan saksi Pungkasiadi mengatakan, bahwa dirinya sebagai ketua koperasi Rosan Mapan PTPN 10 Gempol Kerep Mojokerto yang mempunyai anggota sekitar 10 koperasi. Terkait dana talangan saksi menyebutkan ada kerjasama dengan PT Agro.
“Karena yang akrab ditelinga para petani adalah PT Agro, kalau CV Rukun Makmur tidak pernah dengar,” ucapnya.
Saat JPU menanyakan detail perihal nama PT saat awal kerjasama pada saat musim giling, apakah PT AMJ, PT SL atau CV Rosan Mapan. “Jadi di DO petani itu munculnya perkoperasi, untuk nama administrasi semuanya di PG itu, bernama Rosan Mapan. itu hanya atas nama saja, lalu dibagi ke kelompok petani.” terang saksi.
Jadi, dana talangan tidak menyerahkan Gula, lanjut Saksi Pungkasiadi, jadi hanya berupa RAB.
JPU kembali menanyakan, setiap kali melakukan lelang, apakah pemenangnya selalu PT AMJ. “Belum tentu, bapak.” sahut saksi.
Masih kata JPU Darwis, sudah berapa dana yang dikeluarkan oleh PT AMJ untuk 30 koperasi yang ada di PG Gempol Kerep?.
“Memang di PG Gempol Kerep ada 30 koperasi. Tapi yang gabung dengan saya, ada 9-10 koperasi. Untuk dana satu musim giling sekitar Rp. 300 miliar dan itu untuk 10 koperasi.” paparnya.
Lebih lanjut saksi menerangkan, untuk harga dasarnya dari petani, seingat saya yaitu Rp. 8.100 kadang-kadang juga lakunya Rp. 8.300. “Artinya setelah dibayar lunas DO dari petani dikasihkan ke CV Rosan Mapan,” pungkasnya. (pan)










