BIDIK NEWS | SURABAYA – Karena ditundanya sidang pembacaan dakwaan kasus pelecehan seksual oleh terdakwa perawat International Hospital yang digelar Kamis 29 Maret 2018, Yudi Wibowo Sukinto, Suami korban pelecehan merasa kecewa. Kekecewaan Yudi Wibowo mantan pengacara Jessica kasus sianida ini tersirat saat memberikan beberapa statement kepada awak media yang mewawancarainya seusai sidang.
Menurut Yudi seorang terdakwa sah-sah saja mengatakan bahwa dirinya sakit tapi harus ada surat dari dokter rutan. Dan harus diketahui apa sakitnya. ” Saya tahu ini merupakan strategi daripada praperadilan sebelum selesai, dia mempunyai harapan agar praperadilannya bisa diputus, ternyata sidangnya sudah digelar berarti praperadilanya gugur, ” tuturnya. 29/03/2018.
Terkait adanya settingan saat ditanya oleh awak media, Yudi mengatakan dugaan memang ada. ” bisa juga, diduga bisa saja tapi klo rekayasa itu tidak ada. Karena di hukum tidak rekayasa, ” lanjutnya.
Bahkan pengacara yang berkantor di Jalan Kedungdoro tersebut menerangkan dengan detail terkait hukum pidana. Menurutnya walaupun putusan (MK) Mahkamah Konstitusi itu mengatakan bahwa sidang praperadilan itu dibuka maka praperadilan baru gugur. Itu tidak harus ditaati. MK tidak menciotakan norma hukum atau delik hukum. DPR Lah yang mempunyai kewenangan itu. ” MK hanya Menolak apakah pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
Sementara itu Kasipidum Kejari Didik Adyatmoko sekaligus Tim Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini menyampaikan bahwa dirinya menyaksikan secara langsung bahwa kesehatan terdakwa memang menurun. Saat diperiksa kesehatan terdakwa Didik mengaku menyaksikan bersama dokter yang memeriksa, perawat, dan kedua dokter rutan yaitu dr. Eko dan dr. Agus. Ini buktikan dengan hasil tes dan keadaan terdakwa yang sudah sakit selama 2 hari. Selama 2 hari tersebut terdakwa mengalami diare sebanyak 9 kali dan muntah sebanyak 5 kali. Selain tensinya menurun detak hanging terdakwa juga menurun. Menurut dokter rutan hal ini berhubungan sekali dengan keadaan pasien bahkan saat diperiksa terdakwa sempat mengalami pingsan dan langsung di infus ditempat.
Tentang kemungkinan adanya kesengajaan dari terdakwa untuk tidak hadir di persidangan yang mempunyai agenda pembacaan dakwaan Didik mengatakan ” Saya tidak bisa mengatakan ada kesengajaan atau tidak, yang jelas keterangan dari dokter tersebut bisa kita jadikan patokan, ” pungkasnya. (Jak)
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...
Read moreDetails











