BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang dengan terdakwa Aliman, dalam kasus penganiayaan kepada tetangganya sendiri Rusmono (korban), kembali harus mengalami penundaan tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban. Jaksa yang ditunggu-tunggu kehadirannya serta terdakwa, hingga persidangan hendak di mulai tak kunjung kelihatan. Keluarga dan saksi korbanpun mengaku sangat kecewa karena sudah sejak dari pagi menunggu. (14/11)
Menurut surat panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhi Ginandjar, dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, dengan nomor perkara 2884/Pid.B/2018/PN Sby, korban Rusmono harus di haruskan hadir. Sayangnya sidang gagal di gelar tanpa ada alasan apapun dari JPU.
“ Kami sudah nunggu dari pagi, katanya mau sidang hari ini (14/11). Kok malah ngga jadi, juga ngga ngasih tahu mas.” Keluh istri korban seraya menunjukkan surat panggilan dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Penundaan sidang ini malah diketahui dari seorang pengawal tahanan (Waltah), yang mengatakan bahwa terdakwa Aliman tidak ada dalam tahanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurut Waltah tersebut, terdakwa Aliman memang tidak dibawa pada hari ini, kerena sidangnya rencana akan di gelar besok, Kamis (15/11).
“ Yang namanya Aliman ngga ada mas, besok sidangnya. Kemarin sidangnya juga di tunda kok.” Kata Waltah tersebut.
Perlu di ketahui, terdakwa Aliman bin Martawi, pada hari senin tanggal 30 Juli 2018 sekira jam 15.00 Wib, di Jalan Tambak Asri No. 22 C Surabaya, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban Rusmono. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada awalnya terdakwa menegur saksi Rusmono dan terjadi pertengkaran mulut, selanjutnya terdakwa masuk kedalam warung dan mengambil pedang dan menuju ke arah saksi Rusmono. Tanpa kompromi terdakwa Aliman kemudian menebaskan/ membacok ke arah tubuh saksi Rusmono, namun saksi Rusmono berhasil menangkis dengan tangan kanan dan pedang tersebut melukai tangan kanannya. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Rusmono tidak bisa melaksanakan pekerjaan sehari-hari seperti biasanya dan menjalankan perawatan secara rutin.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP.










