• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Setubui Pacarnya Sebanyak Lima Kali Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

M Rohim by M Rohim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Perbuatan asusila yang dilakukan oleh anak yang berhadapan dengan hukum sebut saja MTP masih berusia 17 tahun (dibawah umur) warga Dusun Paras Kecamatan Benjeng talah melakukan persetebuhan pada anak korban sebut saja Bungah (17). Akibat perbuataanya, kini MTP menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siluh Candrawati mendakwa MTP dengan pasal 18 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Pada dakwaan diuraikan bahwa MTP dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tetapi MTP melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 5 kali sehingga perbuatan tersebut dipandang sebagai berbuatan yang berlanjut.

Tindak pidana persetubuan ini dilakukan pada Senin 19 Desember 2018 selanjutnya dilakukan pada bulan berikutnya sampai 5 kali. Akibat perbuaatan MTP, anak korban hamil dan melahirkan anak perempuan.

“Persetubuhan sebanyak lima kali ini dilakukan ditempat rumah anak korban tepatnya diruang tamu. Empat kali disetubui spermanya dikeluarkan diluar, satu kali pas terakhir berhubungan dikeluarkan didalam, ” tegas Jaksa Siluh saat membacakan dakwaan, Senin (23/11/2020).

Setelah pembacaan dakwaan, acara sidang tertutup ini dilanjutkan dengan memeriksa 5 saksi, salah satunya saksi anak korban.

Menurut Jaksa Siluh pada keterangan saksi diperoleh fakta bahwa keduanya merupakan pasangan kekasih (pacaran) lalu ada ajakan dan bujuk rayu yang dilakukan anak yang berhadapan dengan hukum untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Perbuatan yang dilarang itu dilakukan oleh keduanya pasangan yang masih dibawah umur. Akibatnya, anak korban hamil dan saat ini telah melahirkan anak perempuan,” jelasnya.

Sidang dengan Hakim tunggal Fitra Dewi Nasution ditunda dengan agenda pemerikasaan anak yang berhadapan dengan hukum.

Related Posts:

  • himmm
    Setubuhi Anak Dibawa Umur Remaja Benjeng dihukum 1…
  • stop
    Setubui Pacarnya Sebanyak Lima Kali Dituntut 3 Tahun
  • Inilah Tuntutan Sekdes Menganti yang Cabuli Anak…
  • 20210705-ilustrasi-pencabulan-pemerkosaan-anak-di-bawah-umur
    Enam Pemuda Perkosa Gadis Belia Terancam Hukuman Berat
  • IMG-20231206-WA0085
    Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Jaksa Tuntut Terdakwa…
  • setubuhi ponakan
    Setubuhi Ponakan Diganjar 8 Tahun Penjara
Previous Post

Pakai Bundling Smartfren Oppo A53 Dapat Bonus 384 GB

Next Post

Awal 2021 Dimulai Proses Belajar Tatap Muka, Fraksi Demokrat DPRD Jatim Kurang Sreg

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Awal 2021 Dimulai Proses Belajar Tatap Muka, Fraksi Demokrat DPRD Jatim Kurang Sreg

Awal 2021 Dimulai Proses Belajar Tatap Muka, Fraksi Demokrat DPRD Jatim Kurang Sreg

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.