• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Setubuhi Pacarnya Sendiri, Pria Asal Benowo Dituntut 7 Tahun Penjara

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto :Terdakwa saat sidang di PN Surabaya. (Foto : Jaka)

Foto :Terdakwa saat sidang di PN Surabaya. (Foto : Jaka)

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Gara-gara setubuhi pacarnya VA (16), seorang pengantar catering yakni terdakwa Moh Hariri Ainul Yaqin (19), akhirnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Hal ini terungkap saat terdakwa warga Pondok Benowo Indah tersebut, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Moh Hariri Ainul Yaqin dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara,”ucap JPU Irene Ulfa saat membacakan surat tuntutannya, Rabu (29/04/2020).

Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp. 60 juta subsidiair 6 bulan kurungan.

“Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,”imbuhnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Moh Hariri Ainul Yaqin mengajukan pembelaan secara lisan.

“Saya pengantar catering, ibu saya sakit-sakitan. Saya mohon keringanan pak hakim,”katanya pada majelis hakim yang diketuai Fajarisman.

Sedangkan pengacara terdakwa, Frendika S Utama dari LBH Legundi mengaku akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Kami minta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan,”ujarnya.

Usai persidangan, Frendika mengatakan, hingga saat ini terdakwa masih berpacaran. Ia pun menyebut, persetubuhan tersebut dilakukan suka sama suka.

“Sama sekarang masih pacaran dan itu dilakukan suka sama suka. Karena itu kami ajukan pembelaan,”tandasnya.

Diketahui, Kasus persetubuhan ini terungkap saat ayah korban melihat adanya tato di bagian dada korban. Saat didesak, korban mengaku jika tato itu di buat oleh terdakwa.

Tak hanya itu, korban juga mengaku telah melakukan persetubuhan lantaran telah dipaksa oleh terdakwa. Persetubuhan dilakukan terdakwa di rumah kontrakan terdakwa
dikawasan Jalan Lasem Surabaya.

Dalam kasus persetubuhan ini, terdakwa Hariri disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Related Posts:

  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • lutung
    Penyelundup Lutung Jawa Dituntut 15 Bulan Penjara
  • bede
    Jual 8 Poket Sabu, Pemuda Asal Sidoarjo Dituntut 8…
  • pasu
    Pasutri Kurir Sabu 3 Kg Dan Ineks 300 butir,…
  • kemp
    Kemplang Pajak Miliaran Rupiah, Dirut PT RPP…
  • tiga
    Bos Illegal Logging, Dituntut 4 Tahun Penjara Dan…
Previous Post

Ketua Umum APKLI Apresiasi Alfa Group Bebaskan Sewa Lapak PKL di Seluruh Indonesia

Next Post

Kodiklatal Gelar Rapid Test Covid-19 bagi Antap dan Siswa

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Kodiklatal Gelar Rapid Test Covid-19 bagi Antap dan Siswa

Kodiklatal Gelar Rapid Test Covid-19 bagi Antap dan Siswa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.