SURABAYA – Gara-gara setubuhi pacarnya VA (16), seorang pengantar catering yakni terdakwa Moh Hariri Ainul Yaqin (19), akhirnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Hal ini terungkap saat terdakwa warga Pondok Benowo Indah tersebut, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Moh Hariri Ainul Yaqin dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara,”ucap JPU Irene Ulfa saat membacakan surat tuntutannya, Rabu (29/04/2020).
Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp. 60 juta subsidiair 6 bulan kurungan.
“Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,”imbuhnya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Moh Hariri Ainul Yaqin mengajukan pembelaan secara lisan.
“Saya pengantar catering, ibu saya sakit-sakitan. Saya mohon keringanan pak hakim,”katanya pada majelis hakim yang diketuai Fajarisman.
Sedangkan pengacara terdakwa, Frendika S Utama dari LBH Legundi mengaku akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
“Kami minta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan,”ujarnya.
Usai persidangan, Frendika mengatakan, hingga saat ini terdakwa masih berpacaran. Ia pun menyebut, persetubuhan tersebut dilakukan suka sama suka.
“Sama sekarang masih pacaran dan itu dilakukan suka sama suka. Karena itu kami ajukan pembelaan,”tandasnya.
Diketahui, Kasus persetubuhan ini terungkap saat ayah korban melihat adanya tato di bagian dada korban. Saat didesak, korban mengaku jika tato itu di buat oleh terdakwa.
Tak hanya itu, korban juga mengaku telah melakukan persetubuhan lantaran telah dipaksa oleh terdakwa. Persetubuhan dilakukan terdakwa di rumah kontrakan terdakwa
dikawasan Jalan Lasem Surabaya.
Dalam kasus persetubuhan ini, terdakwa Hariri disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.











