GRESIK – Terbukti mencabuli anak tirinya, terdakwa M. Yusuf (51), warga Jalan Ngablakrejo, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti dituntut hukuman selama 12 penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider 4 bulan penjara, Rabu (2/02/2022).
Pada tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Ferry Hary, mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.01 Tahun 2016 perubahan kedua Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Yusuf dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 2 Miliar subsidair 4 bulan kurungan,” tegas Jaksa Ferry Hary saat membacakan tuntutan.
Menurutnya, yang memberatkan terdakwa seharusnya anak tirinya (anak korban) yang masihb berusia 12 tahun dijaga, malah dicabuli. Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan dan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban.
Sementara Sunaryo selaku penasihat hukum terdakwa dari YLBH Fajartrilaksana mengatakan, pihaknya akan pembelaan pada sidang berikutnya.
“Pembelaan yang kita sampaikan diantaranya minta keringanan dikarenakan terdakwa belum pernah dihukum, sebagai tulang punggung keluarga dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Diketahui, perbuatan dugaan pencabulan terhadap anak tiri dilakukan pada Agustus 2020, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang nonton Televisi dalam kamar, tiba-tiba terdakwa masuk dan mengajak hubungan layaknya suami istri. Setelah selesai, terdakwa mengancam akan membunuhnya jika membocorkan kepada orang lain.
Sidang secara tertutup di ruang Sidang Tirta, diketuai majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Sri Sulastuti dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembelaan dari penasihat hukumnya. (him)









