SURABAYA|BIDIK – DJ (44) warga Ploso Timur Gg 1D No.14 Surabaya, Pembuat oplosan mrica bubuk palsu di ringkus tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya
Mrica bubuk yang di kemas dan di beri merk Cap Dua Lombok yang beredar dipasaran tradisionl di wilayah Surabaya adalah mrica palsu atau mrica oplosan
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sinto BG Silitonga mengatakan, mrica yang beredar dipasaran bermerk Cap Dua lombok bukan mrica murni melainkan mrica oplosan yang di campur bahan dari nasi yang dikeringkan dari sisa makanan (karak)
“Mrica merk Cap Dua lombok bukan asli mrica bubuk murni yang di campur antara mrica dengan karak,” Ujar Sinto di Mapolrestabes Surabaya
Sementara itu Dj dihadapan petugas mengaku dirinya menyiasati harga jual bubuk mrica asli dengan mrica buatan saya yang saya campur dengan karak atau nasi sisa makanan yang di keringkan atau karak
“Mrica dan karak saya haluskan kemudian saya kemas bermerk Cap dua lombok dan di edarkan di seluruh pasar tradisional,” Kata Dj di Mapolrestabes Surabaya
Akibat perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 142 UU No.18 tahun 2002 tentang pangan dan atau pasal 62 ayat (1) UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(riz)



