BIDIK NEWS | SURABAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya menggelar Operasi Zebra Semeru 2018 ditaman Bungkul, Jalan Raya Darmo, Surabaya, pada Senin (5/11).
Operasi yang dipimpin Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pan Pandia, dan juga petugas Polisi Militer (POM) TNI AL, petugas Garnisun Tetap III / Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya dan hakim serta panitera.
Telah mengeluarkan surat tilang sebanyak 13000 lembar, dari Satuan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Surabaya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pan Pandia mengatakan, dalam melakasanakan Operasi Zebra Semeru pada 30 Oktober hongga 12 November 2018.
Opeari yang baru berjalan selama 6 hari ini Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya telah menindak 13000 pelanggar.
“Sebanyak 13000 penggendara, mencakup roda dua dan roda empat kami tilang,” Ujar Pandia.
Pandia menambahkan, pelanggaran didominasikan tidak memakai helm SNI, melawan arus lalu lintas, tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) dan STNK serta berboncengan lebih dari dua dan menggunakan hp ketika berkendara serta kemudian tidak memakai spion, Sefty Belt.
“Banyaknya pelajar yang memakai roda dua tidak memiliki SIM dan saat berkendara juga sering menggunakan hp,” Ujar Pandia.
Operasi Razia Semeru 2018 ini banyak bergabung dengan pihak instanssi lain, jadi setiap pelanggar bia langsung sidang ditempat.
“Pelanggar bisa membayar denda langsung dan ditetapkan oleh hakim dan jaksa,” Imbuhnya.
Harapan dilakukannya Operasi ini agar semua pengendara akan sadar untuk keselamatan berlalu lintas.(Riz)








