SURABAYA|BIDIK– Sepekan setelah resmi dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 21 November 2017 lalu, Gunawan Angka Widjaja, Bos Empire Palace belum juga menyerahkan diri ke polisi. Ia masih bertahan dari perburuan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Tim yang dikomandoi Kasubdit II Harda Bangtah (harta benda dan bangunan tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Yudhistira Midyahwan, saat melakukan penggeledahan di rumah Gunawan yang terletak di jalan Tidar 60-62 dan Pesapen Kali Surabaya, juga tak membuahkan hasil yang signifikan, 21/11/2017). Gunawan tak berhasil ditemukan, polisi hanya berhasil memeriksa dan mengumpulkan beberapa barang bukti pendukung, salah satunya handphone yang dimiliki salah satu penghuni rumah.
Dalam handphone ini, terdapat alur komunikasi yang diduga dilakukan antara penghuni rumah dan Gunawan. Rumah Gunawan digeledah karena dirinya tidak mengindahkan ketiga kali panggilan penyidik terkait pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.
Penggeledahan untuk mencari keberadaan Gunawan ini, dilakukan polisi sebelum pihaknya secara resmi menetapkan Gunawan sebagai DPO. Penetapan Gunawan sebagai DPO berdasarkan surat nomor : DPO/61/XI/2017/Ditreskrimum Polda Jatim tertanggal 21 November 2017.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi mengatakan rangkaian upaya yang dilakukan polisi tersebut berdasarkan LP nomor : LPB/101/I/2017/UM/JATIM, tanggal 24 Januari 2017. Selanjutnya berdasarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tanggal 26 oktober 2017, surat panggilan ketiga tanggal 13 November 2017 dan surat perintah membawa tersangka, tanggal 17 November 2017.
“Kami imbau tersangka Gunawan Angka Widjaja untuk menyerahkan diri. Karena DPO ini bakal kita tembuskan ke Mabes Polri, dan Seluruh Kepolisian negara Republiik Indonesia untuk mencari dirinya, selaku tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik, sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP,” ujar Barung.
Selain itu, Barung juga menegaskan pihaknya bakal tetap mencari keberadaan Gunawan dan secara serius menindaklanjuti proses hukum kasus ini sesuai dasar hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, tak hanya Gunawan, Chinchin juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Enam orang yang turut dilaporkan itu adalah :
1. Edward Suharto Joyo Santoso, pengacara keluarga yang diangkat menjadi komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCN) dan PT Dipta Wimala Bahagia (DWB).
2. Saud Usman Nasution, Purnawirawan Perwira Tinggi Polri yang diangkat menjadi komisaris.
3. Budi Santosa, Staf Empire Palace yang diangkat menjadi Direktur.
4. Soegiarto Angka Widjaja, adik Gunawan yang diangkat sebagai Direktur.
5. Rachmat Suharto, anak Edward yang diangkat menjadi Direktur.
6. Teguh Suharto Utomo, pengacara Gunawan.
Laporan ini berawal dari digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dua perseroan diatas oleh pihak Gunawan Cs pada 1 September 2016 lalu.
Saat melapor, Hotman Paris Hutapea mengatakan, tak hanya satu poin, terdapat beberapa poin keterangan palsu yang dimasukan pihak Gunawan Cs kedalam akta yang dibuat didepan notaris Wachid Hasyim terkait pemecatan Chinchin sebagain Direktur di PT BCM dan PT DWB dan posisi kepengurusan perseroan diganti oleh keenam orang diatas.
“Salah satu contoh poin, oleh para terlapor, selama menjabat sebagai Direktur, klien saya dituding tidak membayar angsuran dan bunga selama dua bulan kepada bank BTN sebesar Rp 7,8 miliar dan BCA sebesar Rp 600 juta. Padahal keterangan yang dimasukan kedalam akta notaris itu tidak benar dan dijadikan alasan untuk memecat klien saya secara tidak hormat,” ungkap Hotman. (eno)




