BIDIK NEWS | TRENGGALEK – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar terus bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong keikutsertaan masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu tertuang dalam sosialisasi bertajuk “Peningkatan Sumberdaya Aparatur Pemerintah Desa di Bidang Hukum” di Balai Desa Gandusari, Kec. Gandusari, Kab. Trenggalek, Rabu (4/4).
Sosialisasi dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Umaryadi SH MH, Kepala dan perangkat desa se-Kecamatan Gandusari. Serta dilakukan penyerahan santunan kematian dan hari tua atas nama Sudarto, mantan Kades Wonorejo yang meninggal dunia, Maret 2018.
Umaryadi mengatakan, instansi Kejaksaan memiliki atensi yang besar untuk turut menyukseskan program negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kejaksaan Negeri Trenggalek terus berupaya melaksanakan program dalam mendukung suksesnya pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami ingin menyampaikan ke masyarakat, betapa besarnya manfaat yang akan kita peroleh jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Umaryadi.
Sementara itu, Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) atas nama (alm) Sudarto diserahkan secara simbolis oleh Fenny Andry Pratiwi yang mewakili Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Arie Fianto Syofian yang berhalangan hadir. Santunan diterima istri Sudarto, Musriati.
Dijelaskan Fenny, meskipun Sudarto belum lama terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun tetap menerima secara penuh. Santunan itu berupa JHT per Januari – Maret 2018 sejumlah Rp 258 ribu, dan JKM sebesar Rp 24 juta.
“Di BPJS Ketenagakerjaan, santunan kematian tidak ada syarat jangka waktu, dan tidak melihat berapa lama terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, ketika tenaga kerja sudah terdaftar dan sudah membayar iuran, maka hak dari peserta pasti diberikan sepenuhnya ketika terjadi kecelakaan kerja atau kematian ataupun risiko sosial lain akibat kecelakaan kerja,” terang Fenny.
Sementara itu, Arie Fianto Syofian, saat dihubungi via ponselnya, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah desa yang telah dengan sadar mendaftarkan seluruh perangkat desanya ke program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebagai Badan Hukum Publik yang mengemban amanat negara sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan hadir di tengah masyarakat pekerja dalam upaya memberikan “Kepastian Jaminan” saat yang bersangkutan melakukan aktivitas pekerjaan sehari-hari,” kata Arie.
“Karena itu, bagi perangkat desa yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan, kami sampaikan untuk segera bergabung, karena risiko sosial sangat mungkin terjadi dan menimpa siapapun, kapanpun dan dimanapun,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Mujianto selaku wakil dari para kepala desa se-Kec. Gandusari, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan program perlindungan kepada tenaga kerja, khususnya kalangan kepala dan perangkat Desa di Kec. Gandusari dan Kab. Trenggalek pada umumnya.
Mujianto dan rekan perangkat desa lain mengaku telah berkomitmen untuk terus memasyarakatkan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja di Kab. Trenggalek. (hari)
Teks : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar menyerahkan santunan kematian dan JHT (alm) Sudarto saat sosialisasi ke para perangkat desa se-Kecamatan Gandusari, Trenggalek, yang dihadiri Kajari Trenggalek, Umaryadi SH MH. (Foto : Ist)











