GRESIK – Tim Pidsus Kejari Gresik terus melakukan pemeriksaan kasus pengembangan OTT pemotongan jasa insentif pegawai BPPKAD dengan tersangka Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya.
“Hari ini penyidik telah memanggil 8 orang yang terdiri dari 7 orang saksi dan satu orang tersangka. Akan tetapi yang datang hanya 6 orang saksi, satu saksi izin karena umroh dan satu tersangka yakni Amdhi Hendro Wijaya tidak datang,” tegas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo, Senin (28/10/2019).
Masih menurut Dymas, 6 orang sudah diperiksa oleh penyidik akan tetapi tersangka Andhy Hendro Wijaya tidak datang tanpa ada pemberitahuan ke penyidik. Pemanggilan ini merupakan pangggilan pertama untuk tersangka.
“Tersangka mantan kepala BPPKAD Gresik akan kembali dipanggil untuk yang kedua pada hari Kamis dalam minggu ini, ” terang Dymas.
Ketika disinggung dengan dikeluarkannya DPO atas tersangka jika trus tidak mau datang, Dymas mengatakan semua itu butuh proses sesuai dengan peraturan yang berlaku. “kita akan kordinasi dengan pimpinan terkait adanya tindakan lebih lanjut. Kita intinya menunggu petunjuk dari pimpinan dan kita berharap tidak ada paksaan, ” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Kejari Gresik telah menetapkan mantan kepala BPPKAD Gresik sebagai tersangka atas pengembangan OTT pemotongan jasa insentif di BPPKAD Gresik.
Penetapan tersangka itu dilakukan ketika Sekda Gresik dipanggil hampir 4 kali sebagai saksi tidak hadir. Bahkan saat ini ketika menjadi tersangkapun dia tidak hadir tanpa ada pemberitahun ke penyidik.(him)












