SURABAYA l BIDIK NEWS – Citra Permana, Bos UD. Karya Baru berlokasi di Jl. Dukuh 64, Surabaya, yang melakukan penculikan dan penyekapan kepada mantan pegawainya Atik Surani (AS) warga Sukoharjo, Solo, kini harus berurusan dengan hukum.
Kasus penculikan dan penyekapan ini berawal ketika korban AS yang melakukan penggelapan uang perusahaan (toko) UD. Karya Baru milik Citra Permana, senilai lebih kurang Rp. 300 juta. Kemudian, AS di pecat oleh Citra tanpa pesangon setelah di konfrontir dan mengakui perbuatannya menggelapkan uang tersebut. Akan tetapi, meskipun di pecat, AS tetap bertanggung jawab dan menyanggupi akan membayar uang tersebut, yang dituangkan dalam surat perjanjian.
Ketika ditemui di Mapolrestabes Surabaya usai penyelidikan, AS yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Eko Juniarso SH., dari Posbakumadin Surabaya, mengatakan bahwa dirinya di sekap oleh mantan majikannya tersebut sekira 19 hari lamanya.
” Saya disekap itu mulai tanggal 29 Maret 2019 sampai 16 April 2019, sekitar 19 hari. Saya disekap itu terkait perkara penyalah gunaan uang toko. Yang nyekap saya itu bu Citra, pemilik toko UD. Karya Baru. Saya baru dikeluarkan setelah bu Citra tahu kalau adik saya ada laporan di Polda Jatim. Alasannya bu Citra saya disekap biar ngga lari. ” kata Atik Surani seperti dikutip oleh BIDIK.NEWS (14/05/2019)
AS menceritakan saat dirinya pulang ke Sukoharjo, begitu turun di stasiun Balapan Solo, dirinya dijemput paksa dan di bawa ke Surabaya oleh bu Citra, oknum polisi berinisial Br, serta dua orang lainnya.
” Saya pulang ke Sukoharjo mau jual tanah, untuk bayar bu Citra. Lha kok begitu turun di stasiun Balapan Solo saya langsung dijemput paksa sama bu Citra dan oknum yang ngaku polisi itu. Kata bu Citra oknum polisi itu pernah nembak orang.Semua barang-barang saya, sertifikat asli, handphone, ATM di ambil bu Citra semua. ” imbuh AS
AS juga mengaku di sekap di rumah Citra yang berada di kawasan Jl. Dharma Husada l/20 Blok C No. 38. Selama disekap, AS tidak bisa berkomunikasi dengan siapapun juga. Hingga saat ini sertifikat miliknya di duga masih berada dalam penguasaan Citra.
Terpisah, Eko Juniarso kuasa hukum AS, ketika di tanya terkait kasus kliennya itu menyampaikan, AS bekerja sebagai marketing (serabutan-red) di perusahaan yang bergerak di bidang distributor pompa air tersebut.
” Sekitar tanggal 28 Maret, di temukan ada kehilangan uang perusahaan (UD. Karya Baru) milik bu Citra, setelah di konfrontir ke Atik, Atik mengakui dirinya yang menggunakan uang tersebut. Dan seijin bu Citra, Atik pamit mau jual tanah peninggalan orang tuanya yang berada di Sukoharjo. Tapi malah di jemput paksa oleh bu Citra, oknum yang mengaku polisi, adikny bu Citra sama sopir di stasiun Balapan Solo. Dan di bawa pulang ke Surabaya kemudian di sekap di rumahnya bu Citra tanpa ada kejelasan.” jelas Eko
Lebih lanjut Eko mengatakan bahwa yang dipermasalahkan dalam kasus kliennya tersebut adalah perampasan kebebasan yang di lakukan oleh bu Citra. Menurut Eko tidak ada seorangpun yang bisa merampas kebebasan orang lain, kecuali pihak yang berwajib, karena dia tugasnya memenjarakan orang yang bersalah.
” Yang kami permasalahkan adalah kebebasan seseorang yang dibatasi, dikebiri. Ngga boleh itu, karena kebebasan seseorang itu adalah hak yang hakiki. Kecuali pihak berwajib, tugasnya memenjarakan orang yang bersalah.” sambungnya
Eko juga menjelaskan perkembangan kasus ini masih dalam penyelidikan. Pihak penyidik kepolisian dalam waktu dekat akan menaikkan status ke penyidikan dengan memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam perkara ini.
” Ini belum naik ke penyidikan masih dalam tahap penyelidikan. Nanti akan di panggil saksi-saksi yang tersangkut dalam masalah ini.” pungkasnya.
Untuk diketahui, Atik Surani disekap di sekitaran dapur rumah milik Citra Permana. Hendro Prasetyo, adik kandung Atik yang mengetahui kakanya di sekap Citra, kemudian melaporkan ke Polda Jatim dengan nomor laporan : TBL/275/IV/2019/UM/JATIM dengan dugaan melanggar pasal 333 KUHP tentang penyekapan.
Kemudian kasus ini di limpahkan oleh Polda Jatim ke Polrestabes Surabaya dengan nomor pelimpahan B/3886/IV/RES.2.24/2019. (J4k)











