GRESIK – Sungguh keterlaluan sebuah perusahan multi nasional PT Petrokimia Kayaku memperkerjakan tenaga kerjanya tanpa dilindungi asuransi tenaga kerja. Padahal ini kewajiban bagi semua perusahaan .
Hal ini terjadi dilokasi pabrik yang berada dalam Kawasan Industri Gresik (KIG) yang tergabung group PT. Petrokimia Gresik. Ternyata mempekerjakan tenaga harian lepas tanpa jaminan asuransi BPJS Ketenagakerjaan dengan masa kerja 6 bulan, bahkan ada yang masa kerja hingga 3 tahun.
Salah seorang pekerja tenaga harian lepas mengaku sudah bekerja selama 6 bulan,” Status saya masih harian lepas, dan hingga saat ini belum diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan, kalau sampai terjadi kecelakaan kerja dan menimpa diri saya, siapa yang bertanggung jawab,” ungkapnya dengan nada tanya
Ironisnya lagi, Selain itu ada juga tenaga kerja yang masa kerjanya sudah 3 tahun juga mengalami hal yang sama,” Nasib saya bagaimana mas, sudah bekerja hampir 3 tahun dengan status harian lepas, tapi belum juga diikutkan BPJS Ketenagakerjaan,” keluhnya
Kadisnaker Kabupaten Gresik Dra Ninik Asrukin saat ditanya mengenai hal tersebut , mengatakan, bahwa seharusnya sesuai dengan Undang undang No 24 Tahun 2011 yang mengatur jaminan sosial bagi tenaga kerja adalah pemberi kerja wajib hukumnya mendaftarkan pekerja ke BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial. berarti tidak hanya karyawan tetap, namun pekerja kontrak, pekerja borongan, pekerja harian lepas juga harus dilindungi BPJS, dan pemberi kerja wajib melaporkan dan mendaftarkan ke BPJS,” tegas Ninik.
Pihak HRD Petrokimia Kayaku yang di konfirmasi terkait hal tersebut terkesan tutup mulut.
Sementara Direktur Umum PT Petrokimia Kayaku Aryo Sasongko yang dikonfirmasi lewat WA juga terkesan menghindar ,” Monggo dikonfirmasi ke Pak Heri yg mengurus SDM , karena itu bukan wewenang saya pak,” balasnya singkat.






