• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sebar Video Asusila Guru SD Disidang

M Rohim by M Rohim
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : ilustrasi

Foto : ilustrasi

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Sebarkan video asusila, terdakwa Jmw. Isnu Widayat, S.Pd warga Jl.Kemlaten Baru IX/65C Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang berprofesi sebagai guru olahraga tingkat dasar menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik akibat perbuatanya.

Sidang yang mengagendakan putusan sela, eksepsi dari kuasa hukum terdakwa ditolak oleh Majelis hakim yang diketuai Wiwin Aridawanti.

Pada amar putusan sela majelis hakim memerintahkan agar perkara ini terus dilanjutkan dengan menghadirkan saksi.

“Menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dan memerintahkan agar perkara terus dilanjutkan dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan,” tegas Wiwin Arodawanti saat membacakan putusan.

Seperti diberitakan, terdakwa yang berprofesi sebagai pengajar dan sudah menjadi ASN didakwa telah melakukan tindak pidana penyebaran video asusila. Peristiwa itu terjadi sekitar bulan Agustus 2020 bertempat di Perumahan Cerme Indah blok E 17 Desa Betiting Kecamaran Cerme, Gresik.

Pada dakwaan disebutkan, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Video yang sempat viral karena salah satu pemerannya adalah guru dan perangkat Desa Kambingan Kecamatan Cerme. Pada adegan video disalah satu hotel di kawasan Pacet, tersakwa dalam keadaan telanjang tanpa menggunakan busana dan kelihatan alat kelaminnya bersama saksi korban berinisila SI berbusana lengkap dengan baju gamis warna coklat dengan memakai jilbab warna orange yang sedang keluar dari kamar mandi.

Video tersebut lalu oleh terdakwa dikirim melalu pesan Whasapp keberapa orang sehingga membuat geger di Desa Kambingan. Merasa nama baiknya tercemar, saksi Korban lalu melaporkan ke polisi.

Sidang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istianah ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (him)

Related Posts:

  • aniaya
    Eksepsi Ditolak Sidang Perkara Aniaya Takmir Masjid Dilanjut
  • ekpsepsi ditolak
    Eksepsi Ditolak Majelis Hakim Perintahkan Perkara…
  • IMG-20181204-WA0019
    Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Dinkes Gresik Dilanjut
  • ott
    Eksepsi Di Tolak , Perkara OTT BPPKAD Gresik Berlanjut
  • IMG-20200124-WA0008-678×400
    Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Sekda Gresik, Sidang Dipercepat
  • Eksepsi Kades Prambanan Ditolak, Sidang Tetap Lanjut
    Eksepsi Kades Prambanan Ditolak, Sidang Tetap Lanjut
Previous Post

UISI Wisuda 413 Wisudawan, Dibekali Sertifikasi Profesi

Next Post

Pemkab Sampang Sosialisasi Perbup Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades Serentak 2025

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Pemkab Sampang Sosialisasi Perbup Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades Serentak 2025

Pemkab Sampang Sosialisasi Perbup Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades Serentak 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.