• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tarik Ulur Kasus Kepemilikan Senpi Be’de Narkoba, Kejati dan Polda

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Bandar Narkoba Sipudin saat diamankan petugas Resmobtik Polda Jatim.

Bandar Narkoba Sipudin saat diamankan petugas Resmobtik Polda Jatim.

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Kasus senjata api tersangka narkoba asal Pamekasan, Sipudin, akhirnya mendapat respon jawaban dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Kompol Siswantoro, Kasubdit l Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim, saat ditemui di ruangannya menyampaikan, bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara senpi tersebut, jadi satu dengan perkara narkoba sebelumnya, dan sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

“SPDP nya kan jadi satu sama perkara satunya itu (narkoba). Kita sudah kirimkan ke kejaksaan,”ucap Siswantoro, Jumat (12/06/2020).

Ketika disinggung terkait perkembangan kasus senpi tersangka Sipudin, pria asal Medan tersebut mengatakan bahwa saat ini pihak penyidik sedang mendalami dengan melakukan pemeriksaan saksi saksi terkait, baik petugas polisi (penangkap) dan dari luar.

“Saat ini kita masih melakukan pemberkasan dan melengkapi dengan keterangan saksi saksi terkait,”imbuhnya.

Praktisi hukum pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titip Sulaksana, ketika dikonfirmasi terkait pernyataan Siswantoro terkait satu SPDP dua berkas perkara mengatakan, seharusnya satu berkas perkara satu SPDP, walaupun displitsing.

“Kasusnya berbeda…satu kasus kejahatan narkotika…satu kasus kepemilikan senjata api ilegal,”terang Wayan.

Ketika pendapat Wayan tersebut dikonfirmasikan kembali kepada Siswantoro, pernyataan terkait satu SPDP dua berkas perkara langsung diralatnya. “Yang benar dua SPDP mas. Sudah kita kirimkan juga sekitar bulan Februari,”tukas Siswantoro.

Lebih lanjut, Siswantoro menyarankan agar Bidik memonitor perkembangan kasus senpi tersebut di Kejaksaan Tinggi Jatim. “Nanti dimonitor di Kejaksaan ya mas,”lanjutnya.

Terpisah, Kasipenkum Kejati Jatim, Anggara Surya Nagara ketika dikonfirmasi terkait SPDP yang di akui oleh Siswantoro sudah di kirimkan ke kejaksaan menyampaikan, minta waktu untuk mengecek berkas tersebut.

“Saya minta waktu hari senin mas, nanti saya cek datanya dulu,”ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, mantan Dirreskoba Polda Jatim, Ginting Manik, saat dikonfirmasi terkait perkara narkoba dan senpi yang dipisah berkas perkaranya, menyampaikan bahwa untuk kasus senpi tersangka Sipudin sudah dilimpahkan ke bagian Ditreskrimum Polda Jatim.

“Udah mas ”’ tanya ke Dir Krim Um njjh,”jawab Sentosa Ginting Manik dalam pesan singkat Whatsaap (24/01/2020).

Tarik Ulur Kasus Kepemilikan Senpi Be'de Narkoba, Kejati dan Polda 1
Barang Bukti Senpi Senjata kasus bandar narkoba Sipudin.

Dalam perkara narkoba Sipudin, sudah diputus oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 10 bulan. Berdasarkan surat putusan nomer 2604/Pid.Sus/2019/PN Sby (04/02/2020), Sipudin hanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Tidak Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika”;

Padahal berdasarkan pers release yang digelar oleh Ditreskoba Polda Jatim, saat didapatkan sabu seberat 14,80 gram beserta 2 pucuk senjata api, 2 handphone yang biasa digunakan untuk transaksi dan uang tunai sebesar Rp 1.950.000.

Tarik Ulur Kasus Kepemilikan Senpi Be'de Narkoba, Kejati dan Polda 2
Terdakwa Sipudin saat sidang di PN Surabaya

“Selain sabu dan barang bukti lainnya, kami juga menyita dua pucuk senjata api jenis FN dan Revolver serta 30 butir peluru,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).

Menurut Ginting, penggerebekan itu dilakukan pada hari Sabtu (27/4/2019), sekitar pukul 21.00 Wib. Penggerebekan itu dipimpin Kanit 3 Subdit III, Kompol M Lutfi dan beberapa orang anggotanya.

Suksesnya polisi menangkap bandar kakap Madura ini, berkat adanya penangkapan salah seorang kaki tangannya bernama Sobirin, 44, warga Dusun Tamberu Barat, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.

Related Posts:

  • wayan
    Mungkinkah, Satu SPDP Dua Berkas Perkara, Ini Kata…
  • kasus narkoba madura
    Misteri Berkas Senpi Be'de Narkoba, Kejati Jatim…
  • Sipudin saat diamankan di rumahnya oleh petugas resmotik Surabaya
    Kasus Senpi Be'de Narkoba "Sipudin" Dikemanakan
  • spdp
    SPDP Kasus Penipuan Haji, Diterima Kejati Jatim
  • senpi
    Vonis Terendah Di Indonesia Untuk Bede Narkoba…
  • IMG-20181117-WA0017
    Kejati Jatim Sudah Tentukan Jaksa Untuk Sidangkan…
Previous Post

DPRD Jatim Usul Pembentukan Perda Satu Data

Next Post

Mungkinkah, Satu SPDP Dua Berkas Perkara, Ini Kata Praktisi Hukum

admin

admin

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
Mungkinkah, Satu SPDP Dua Berkas Perkara, Ini Kata Praktisi Hukum

Mungkinkah, Satu SPDP Dua Berkas Perkara, Ini Kata Praktisi Hukum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.