• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR SAMPANG

Satresnarkoba Polres Sampang Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Syamsul Syamsul by Syamsul Syamsul
1 year ago
in SAMPANG
Reading Time: 2 mins read
0
Satresnarkoba Polres Sampang Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu 1
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPANG | bidik.news – Polres Sampang Polda Jatim kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Sampang.

Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Satresnarkoba Polres Sampang dalam mengungkap dan menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu dikawasan Sampang kota.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM mengatakan kepada awak media bahwa tim opsnal Satresnarkoba pada hari minggu (09/02/2025) pukul 01.00 Wib berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HR (26) yang diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu.

“HR usia 26 tahun warga Desa Somber Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang diamankan tim Satresnarkoba dikamar kost yang beralamat Jl. Kramat I, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang dini hari tadi karena melakukan tindak pidana Narkotika,” kata AKBP Hartono usai melaksanakan sepeda santai bersama.Satresnarkoba Polres Sampang Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu 2

AKBP Hartono menjelaskan terduga HR saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor ± 5.32 gram beserta pembungkusnya yang dibungkus 1 (satu) lembar tisu warna putih yang berada didalam 1 (satu) buah bungkus rokok LA BOLD warna hitam.

“Selain barang bukti sabu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sampang juga menyita 1 (satu) Handphone merk Redmi Note 8 warna biru dan sepeda motor Honda Scoopy yang menjadi sarana transportasi tersangka HR dalam melakukan tindak pidana Narkotika,” lanjut Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Kapolres Sampang juga menyampaikan tersangka beserta barang bukti kini telah berada di Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan tersangka HR pernah melakukan tindak pidana umum pencurian pada tahun 2022 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 239/Pid.B/2022/PN Spg dengan pidana penjara 2 tahun.

“Karena tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka HR diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan lebih Rp10 miliar.,” tegas AKBP Hartono.

AKBP Hartono menyampaikan kepada awak media bahwa pengungkapan ini dukungan Polres Sampang dalam menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Selain menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut merupakan komitmen Kepolisian Resor Sampang dalam pemberantasan Narkotika dalam mewujudkan Kabupaten Sampang menjadi kabupaten yang bersih Narkoba,” akhir keterangan pers Kapolres Sampang.(Syam)

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2024-09-18 at 14.56.32
    Operasi Tumpas Narkoba Polres Sampang Berhasil…
  • WhatsApp Image 2023-12-12 at 14.55.16
    Polres Sampang Gerak Cepat Amankan Pelaku Pedofilia…
  • WhatsApp Image 2025-01-16 at 07.07.19
    Polres Sampang Gelar Tradisi Penyambutan Kapolres Baru
  • WhatsApp Image 2025-03-10 at 16.00.13
    Cipta Kondisi Bulan Ramadhan, Polres Sampang…
  • WhatsApp Image 2025-03-18 at 13.32.02
    Kapolres Sampang Apresiasi Anggota Berprestasi…
  • WhatsApp Image 2023-04-17 at 11.55.27
    Mapolres Sampang Melaksanakan Apel Gelar Pasukan…
Previous Post

Puncak HUT ke-17, DPC Partai Gerinda Gresik Gelar Senam dan Jalan Sehat Diikuti Ribuan Peserta

Next Post

Kapolres Tulungagung Hadiri Pembekalan Pengurus Pagar Nusa

Syamsul Syamsul

Syamsul Syamsul

RelatedPosts

Dukung Transformasi Dunia Pendidikan, Bank Jatim Launching JConnect Edu
BISNIS

Dukung Transformasi Dunia Pendidikan, Bank Jatim Launching JConnect Edu

by Rofik hardian
22/04/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Dalam rangka mendukung dunia Pendidikan di Jawa Timur, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank...

Read moreDetails
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum, Unigres Lakukan MoU dengan YLBH FT

Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum, Unigres Lakukan MoU dengan YLBH FT

22/04/2026
Maknai Hari Kartini 2026 , Anggota Fraksi Gerindra Hj.Ro’aitu Nafif Laha Tekankan Pentingnya Kapasitas dan Keseimbangan Peran Perempuan

Maknai Hari Kartini 2026 , Anggota Fraksi Gerindra Hj.Ro’aitu Nafif Laha Tekankan Pentingnya Kapasitas dan Keseimbangan Peran Perempuan

22/04/2026

Modus Petugas Palsu, Pencuri Meteran Air PUDAM Banyuwangi Diringkus Polisi

22/04/2026

Momentum Hari Kartini 2026 , Politisi PDI-P DPRD Jatim Hari Yulianto : Tekankan Kesetaraan Gender dan Gotong Royong Hadapi Tantangan Global

22/04/2026

Soroti Perilaku Remaja di Sekolah , Anggota DPRD Jatim Dr. Rasiyo : Tekankan Pendidikan Akhlak dan Pengawasan Ekstra Orang Tua

22/04/2026
Next Post
Kapolres Tulungagung Hadiri Pembekalan Pengurus Pagar Nusa

Kapolres Tulungagung Hadiri Pembekalan Pengurus Pagar Nusa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Dukung Transformasi Dunia Pendidikan, Bank Jatim Launching JConnect Edu

Dukung Transformasi Dunia Pendidikan, Bank Jatim Launching JConnect Edu

22/04/2026
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum, Unigres Lakukan MoU dengan YLBH FT

Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum, Unigres Lakukan MoU dengan YLBH FT

22/04/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.