• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home NASIONAL

Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Temukan 434 Tawaran Pinjol Ilegal

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
2 years ago
in NASIONAL
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi. (ist)

Ilustrasi. (ist)

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | bidik.news – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi) dalam operasi sibernya pada Juli telah menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.

Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam keterangan resminya, Kamis (3/8/2023) menyampaikan, sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.

“Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Kominfo untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat,” kata Hudiyanto.

Sejak 2017 – 31 Juli 2023, lanjutnya, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

“Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya ke kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id,” tegasnya.

Rakor Satgas

Dalam rapat koordinasi (rakor), Selasa (1/8/2023), Satgas membahas kembali penanganan kasus Jombingo yang antara lain memutuskan:

Kementerian Perdagangan telah memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada Jombingo dan akan merekomendasikan sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal bila tidak ada tanggapan dari pihak Jombingo.

Satgas mendukung Kementerian Perdagangan untuk menyegerakan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.

Satgas juga membahas kasus Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd dan memutuskan antara lain:

Entitas dimaksud diketahui tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan dan juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kementerian Kominfo.

Disepakati untuk segera melakukan pemblokiran situs Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd. dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).

Hindari Pinjol Ilegal

Satgas kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu:

Tidak memiliki dokumen izin dari OJK, proses pinjaman sangat mudah dan cepat, aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti, kontak, storage, gallery, dan history call.

Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan.

Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas dan penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Waspadai Modus Penipuan “Salah Transfer”

Satgas juga mengingatkan kepada masyarakat mengenai banyaknya laporan mengenai modus “salah transfer” dari oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.

Oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.

Terkait hal ini, Satgas memberikan tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan sebagai berikut :

Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.

Mengumpulkan bukti “salah transfer” tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor Polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan.

Simpan bukti laporan tersebut dengan baik
Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan “penahanan dana” atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.

Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak.

Related Posts:

  • IMG-20221118-WA0096
    SWI: Kasus Mahasiswa IPB Modus Penipuan Penjualan…
  • IMG-20190111-WA0025
    Kapolri Bentuk Satgas Ungkap Kasus Novel
  • WhatsApp Image 2022-10-22 at 18.24.12
    OJK & Masyarakat Ekonomi Syariah Tingkatkan Literasi…
  • mira tayyiba
    Kemkominfo Dukung Google Beri Pelatihan Wartawan
  • IMG-20221018-WA0011
    Petugas Gabungan Bandara Juanda Gagalkan…
  • IMG-20221108-WA0006
    OJK Rilis Layanan Informasi Debitur iDebKu
Tags: Pinjol ilegal
Previous Post

Disnak Koordinasi Sertifikasi Halal dengan Juleha Kabupaten Pasuruan

Next Post

Pengamat Hina Jokowi, BBHAR DPD PDI-P Jatim Lapor Polda

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

No Content Available
Next Post
Pengamat Hina Jokowi, BBHAR DPD PDI-P Jatim Lapor Polda

Pengamat Hina Jokowi, BBHAR DPD PDI-P Jatim Lapor Polda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.